lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar Selasa (1/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari.
Rapat turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, serta anggota DPRD Kalsel.
Sebelum agenda pengambilan keputusan, rapat diawali dengan penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026.
Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, M.M., selaku juru bicara Badan Anggaran, kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan tersebut, Badan Anggaran menilai perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, sekaligus sebagai upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2026,” ujar Kartoyo.
Menurutnya, Badan Anggaran juga memberikan perhatian terhadap keselarasan perubahan APBD dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029. Selain itu, anggaran diarahkan untuk mengakomodasi program strategis pemerintah pusat serta mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Badan Anggaran turut menekankan pentingnya kualitas belanja daerah agar anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome, serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Umar Sadik, S.E.
Umar menjelaskan, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Menurut Umar, penyempurnaan perda tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian tarif dan mekanisme pemungutan. Perubahan tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, dan kemudahan dalam pelaksanaannya.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dan Pansus, DPRD Kalsel menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dalam pendapat akhirnya mengapresiasi sinergi DPRD dan pemerintah provinsi selama proses pembahasan kedua Raperda.
Menurut Muhidin, persetujuan bersama tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Editor: Tim Redaksi


