Sempat Buron Pelaku Pembunuhan di Candi Laras Utara Tapin Menyerahkan Diri ke Polisi

lenterakalimantan.com, RANTAU – Satreskrim Polres Tapin berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Mess PT.PBB Blok D9 Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin. 

Dalam peristiwa  tragis tersebut menewaskan saudara Marcel yang terjadi Sabtu tanggal 31 Juli 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Kanit Tipidum I Wayan Edi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka pembunuhan atas nama MN (21), warga Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara.

Diterangkannya, kejadian berawal saat tersangka MN meminta kepada tiga orang saksi untuk meminta mengisi tandan sawit kedalam truck miliknya.

“Karena ketiganya menolak, dari sana sudah terjadi cekcok antara 3 orang saksi dan tersangka.” Kata I Wayan Ade.

Kemudian, saat ketiga saksi sedang bersantai setelah di sebuah warung usai mengisi tandan sawit dari PT.PBB. Saat itu MN datang dan kembali terjadi cekcok dengan ketiga saksi. 

Dipicu karena Saksi Silvester mengacungkan bogem kepada tersangka dan berkata “Apa kamu, marahkan sama aku,” ucap Kanit Tipidum I Wayan Edi menirukan perkataan tersangka.

Mendengar perkataan itu tersangka marah dan menuju kepada saudara Silvester dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, disana korban Marcel mencoba melerai, namun tersangka menusukkan pisau ke dada korban.

Sampai akhirnya korban mengalami luka tusuk dan ketiga saksi kemudian mencoba kabur, namun saat kabur korban Marcel terpeleset dan tersangka melakukan penusukan kembali dibagian punggung.

“Karena kehabisan darah korban akhirnya meninggal dunia.” Ungkapnya.

Atas kejadian itu, tim gabungan Resmob Tapin beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek CLU berhasil mengamankan pelaku pada pukul 17.45 Wita. “Pelaku saat diamankan langsung menyerahkan diri,” ucapnya.

Tersangka pun dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *