lenterakalimantan.com, RANTAU – Memiliki senjata rakitan jenis revolver dengan 4 peluru aktif, S alias a
Agus (41) warga Desa Belawaian, Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Kalsel terpaksa berurusan dengan hukum.
AKP Iksan Prananto Kasatreskrim Polres Tapin, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari razia pekat yang digelar Polsek Piani pada tanggal 26 Juli lalu.
Kronologi kejadian, sekitar jam 00.30 wita anggota Polsek Piani melakukan pemeriksaan terhadap mobil S (41) saat operasi pekat yang ditingkatkan. Dari hasil pemeriksaan mobil tersangka ditemukan satu senjata api jenis revolver bersama 4 butir peluru aktif.
“Jadi saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersangka ditemukan 1 senjata api rakitan dengan 4 butir peluru.” Ungkap AKP Iksan.
Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka, senjata yang dimilikinya merupakan senjata warisan dari orang tuanya yang setiap hari selalu dibawa oleh tersangka.