lenteraKalimantan.com, PELAIHARI – DPRD Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2023 -2043, Senin (6/3/2023).
Rapat di hadiri Ketua DPRD Tala Muslimin, Wakil Ketua I H Atmari dan Wakil Ketua II H Rahimullah, dan jajaran anggota DPRD Tala.
Selain itu hadir juga Bupati Tanah Laut HM Sukamta beserta jajaran SKPD terkait.
Dalam rapat paripurna ini masing-masing Fraksi DPRD Tala menyampaikan pandangannya terkait Raperda RTRW tersebut.
Semua Fraksi DPRD menyetujui terhadap Raperda RTRW 2023-2043, untuk dibahas pembicaraan ditahap berikutnya.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Tala H Rahimullah menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi yang sudah menyampaikan pandangan terkait RTRW.
“Dari 8 fraksi, yang ada di DPRD Tala, kiranya sudah menyampaikan pendapatnya masing-masing. Agar meningkatkan kesejahteraan kabupaten Tanah Laut terwujudkan,” pungkasnya.
Bupati Tanah Laut HM Sukamta, menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Kabupaten Tala tentang RTRW, bertempat di Ruang Rapat DPRD Tala.
Menurutnya, rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Laut tentang RTRW menjadi salah satu Raperda yang diprioritaskan dalam pembahasan DPRD di awal 2023.
“Kami selaku pihak eksekutif mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Tala yang telah melaksanakan dan menjadikan Rapeda tentang RTRW ini sebagai salah satu prioritas pembahasan diawal tahun 2023,” katanya.
Bupati Sukamta mengatakan, secara garis besar dapat disampaikan bahwa penjelasan atas Raperda Kabupaten Tala tentang RTRW merujuk pada Peraturan Menteri ATRBPN Nomor 11 Tahun 2021.
Ia tambahkan, tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang.
Terkait, Peraturan Menteri (Permen) Menteri ATRBPN Nomor 14 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
“Perencanaan tata ruang wilayah kabupaten meliputi proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana RTRW kabupaten,” ucapnya.
Bupati Sukamta menjelaskan, penyusunan RTRW Kabupaten dilakukan dengan berdasarkan pada kaidah-kaidah perencanaan yang mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan serta keterkaitan antar wilayah baik dalam kabupaten ataupun dengan kabupaten/kota sekitarnya
“Penataan ruang Kabupaten Tala didasarkan pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan serta didukung dengan teknologi yang sesuai akan meningkatkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan,” pungkasnya


