lenterakalimantan.com, KOTABARU – Polres Kotabaru kembali membongkar perkara peredaran narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan Wakapolres Kompol Sofyan .Sik,mewakili Kapolres Kotabaru didampingi Kasat Narkoba AKP .Nur Alam , Kasat Reskrim AKP .Abdul Jalil , Kabiro reskrim. Iptu Kity Tokan , kasi Humas Iptu Agus saat acara Konferensi Press di mako Polres Kotabaru.Rabu sore ( 29/3/23).
Seperti yang dikatakan Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan , tim satnarkoba dan tim unit reskrim macan bamega telah meringkus lima orang terduga pengedar sabu dengan total 38 paket sabu seberat 3,2 ons
“Perkara itu berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat,” ucap Sofyan,
Ia menyebut kelima pelaku masing-masing berinisial PO, PH, KI, MA dan PA. Mereka merupakan warga Kotabaru yang di tangkap di tempat yang berbeda .
Bermula tim sat narkoba dan satreskrim macan bamega Polres kotabaru melakukan penangkapan pada hari senin ( 27/3/23) .jam 14.30 wita, saudara PO ( 36 ) di Jalan Taman Melati, Desa Semayap dengan barang bukti .kemudian Setelah didalami,ternyata berlanjut mengamankan PH ( 35) warga Pasar Atom desa Korabaru Tengah , kemudian KI ( 40 ) warga desa Tarjun kelumpang Hilir dengan barang bukti setelah itu dilakukan Pengembangan berlanjut meringkus MA ( 45 ) di Desa Manunggal Tanah bumbu pada tgl 28 maret 2023 jam 03.00 wita dan PA (30 ) di desa Sari gadung Tanah bumbu berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru .
Untuk di proses hukum lebih lanjut
Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


