lenterakalimantan.com, RANTAU – Munadjab Effendi Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Tapin angkat bicara terkuat banyaknya kegiatan bapintaan atau meminta sumbangan di pinggir jalan.
Ia menilai kegiatan bapintaan perlu ada pihak yang berwenang mengatur teknis bapintaan di pinggir jalan hal itu agar tidak terjadi hal – hal yang merugikan masyarakat itu sendiri.
“Memang sudah menjadi kondisi masyarakat kita, jika kekurangan dana terkait pembangunan masjid atau pesantren, ada kebiasaan bapintaan di pinggir jalan,” ujarnya, Rabu (29/3/23)
Seperti yang diutarakannya Munadjab Effendi, secara umum meminta sumbangan di pinggir jalan memang mengganggu arus lalu lintas dan bisa mengakibatkan kecelakaan di jalan raya.
Sehingga perlu ada pihak yang berwenang untuk menertibkan aturan baik dari pemerintah daerah. Selama tidak ada Perda yang mengatur dan secara agama memang sah – sah saja.
Namun yang perlu dijaga, kita juga berpegang pada kaidah, bahwa jika menolak kerusakan yang lebih diutamakan adalah mendatangkan manfaat.
Apabila nanti sistem bapintaan dipinggir jalan itu mendatangkan mudharat bagi pengguna jalan atau peminta sumbangan.
“Mungkin itu perlu dicarikan teknis bagaimana solusi dari pemerintah atau pihak panitia, paling tidak untuk umat muslim agar hal – hal buruk tidak terjadi, sebagai umat muslim yang kelebihan harta memang berkewajiban untuk memberikan andil, sehingga tidak sampai panitia yang mengalami dana, namun kepedihan orang – orang kaya agar bisa ditanggulangi,” ujarnya.
Sebagai solusi, panitia pembangunan masjid atau pesantren diharapkan dapat berkoordinasi dengan Baznas, karena Baznas merupakan lembaga yang menyalurkan infaq, zakat dan sedekah. Sehingga setidaknya dapat membantu menanggulangi fenomena yang terjadi di masyarakat.
“Karena untuk kepentingan agama, mungkin hanya perlu teknik pelaksanaan seperti apa yang tidak merusak bahkan bisa berakibat disalahgunakan oleh oknum atau pihak- pihak yang mencari alasan padahal tidak untuk kepentingan keagamaan,” tandasnya.


