lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, masa persidangan II Rapat Ke-7 tahun sidang 2022/2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin wakil ketua I, H Mukhni dan Wakil Ketua II M.Arif dihadiri Sekda H.Said Akhmad mewakili Bupati kotabaru.
Para Forkopimda, Anggota DPRD, SKPD, Agenda penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru tahun 2023, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru . Jumat (31 /3/23).
Sekda Kotabaru, Drs. H Said Akhmad,MM membacakan sambutan Bupati, mengatakan laporan keuangan pertanggungjawaban Bupati Kotabaru 2022 menjadi bahan evaluasi untuk tahun yang akan datang.
Penyampaian ini suatu kewajiban sesuai diamanatkan oleh peraturan pemerintah republik Indonesia.
Pendapatan asli daerah tahun anggaran 2022 adalah kurang lebih Rp.2 Triliun rupiah dari target Rp.1.7 triliun rupiah.
Sedangkan belanja daerah kotabaru yang tahun 2022 terealisasi sebesar kurang lebih Rp.1.6 triliun rupiah dari rencana yang ditetapkan Rp.1.9 triliun rupiah.
Berkat sinergitas tahun 2022 semua pihak pemerintah daerah banyak meraih beberapa penghargaan dalam membangun Kabupaten Kotabaru.
Menurut dia, tahun 2022 lalu pertumbuhan perekonomian bertumbuh baik di angka 4.58 persen, Kalau Dibandingkan tahun 2020 sempat merosot tajam minus Rp.1.87 persen akibat pandemi covid-19.
“Alhamdulillah indeks kemiskinan di kabupaten Kotabaru menurun dari 4.86 persen 2021 menjadi 4.32 persen pada tahun 2022,”katanya.
Sementara Pendapatan perkapita mengalami kenaikan dari Rp20.650.000 tahun 2021 menjadi Rp.33.300.000,- pada tahun 2022.
Walaupun pendapat perkapita naik tahun 2022 namun kabupaten Kotabaru menjadi daerah paling tertinggi Inflasi nasional sebesar 55 persen akibat kebijakan pusat kenaikan harga BBM.
“Untuk penekanan kenaikan inflasi maka pemerintah melakukan operasi pasar dan melaksanakan kerjasama tentang perkembangan ekonomi daerah antar daerah pulau Kalimantan dan pulau Sulawesi,” paparnya.
Sementara Wakil ketua DPRD Mukhni mengatakan LKPJ Bupati Kotabaru tahun 2022 kami terima, Namun sesuai peraturan yang berlaku dalam 30 hari DPRD akan memberikan catatan dan masukan terhadap perbaikan penyelenggaraan Pemda.
Dimana DPRD Kotabaru akan melakukan pembahasan terhadap LKPJ untuk menghasilkan rekomendasi terhadap pemerintah dalam bentuk keputusan DPRD yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya.
Pidato Bupati dalam LKPJ-nya, DPRD akan mengetahui secara lengkap hasil penyelenggaraan urusan pemerintah tahun sebelumnya dan berdasarkan itu, DPRD bisa segera melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pada tahun berikutnya. Kata H.Mukhni .


