lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Hanya karena kesal tidak di pinjam sepeda motor (Ranmor) oleh keponakannya, seorang pria bernama Fir (31) mengamuk, aniaya istri keponakannya berinisial R dan bocah berumur 1 tahun, hingga putus tangan kirinya.
Akibat aksi brutal pelaku, polisi menjeratnya pasal 354 ayat (1) KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76C undang-undang RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
Peristiwa berdarah terjadi di sebuah lanting terapung di Jalan Panglima Batur Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Minggu 23 April 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
Sang bocah mengalami luka berat lengan kiri putus dan luka dibagian perut sebelah kiri akibat sabetan parang. Pun demikian istri sepupunya berinisial R mengalami luka, keduanya dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan pertolongan.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo, di konfirmasi mengatakan, berdasarkan keterangan istri pelaku, ia berniat meminjam sepeda motor milik sepupunya untuk mengantar istri pelaku ke Puruk Cahu, karena motor pelaku rusak.
“Akan tetapi tidak dipinjamkan oleh suami korban sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan,” kata AKP Wahyu Setiyo Budiarjo, Minggu sore.
Penuturan sejumlah saksi, lanjut AKP Wahyu Setiyo, pelaku datang dari Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, berkunjung untuk Silaturahmi dalam rangka hari Raya idul Fitri ke rumah korban.
Mereka sudah ada sejak hari Sabtu, dan kejadian nahas terjadi di hari Minggu.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara dua korban luka saat ini masih dirawat insentif di rumah sakit” kata Kasat Reskrim.
Ia bilang, pada saat kejadian sejumlah warga sedang bersantai di luar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah, warga langsung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban.
“Saksi EW langsung menangkap/memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” kata Wahyu.
Kini tersangka sudah diamankan dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.


