lenterakalimantan.com, KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menggelar konferensi pers penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Minggu (22/9/2024) malam.
Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi bersama komisioner lainnya, menyampaikan, telah dilaksanakannya sidang pleno di KPU Kotabaru secara tertutup.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ketua KPU Kotabaru telah menyatakan ada tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kotabaru H Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis yang diusulkan oleh partai, yaitu PAN, PDIP, Partai Demokrat, partai Nasdem, PKS, PKB, Golkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.
Selanjutnya untuk paslon Hj Fatma Idiana dan H Said Akhmad melalui jalur perseorangan telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Kotabaru.
Untuk paslon H M Iqbal Yudianor dan H Surya Wahyudi melalui jalur perseorangan telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kotabaru untuk Pilkada 2024.
“Hasil pleno KPU Kotabaru secara tertutup tersebut telah kami tuangkan dan dalam keputusan KPU Kabupaten Kotabaru nomor 892 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2024,” katanya.
Selanjutnya setelah ditetapkan KPU Kotabaru akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Senin, 23 September 2024 di Panggung Apung Siring Laut pada waktu 20.00 Wita hingga selesai.
“Selanjutnya pada kesempatan ini juga kami sampaikan tentang masa kampanye di mana pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kotabaru yaitu akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November tahun 2024,” kata Arifudin Komisioner KPU Kotabaru.


