• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Ombudsman RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program MBG
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Ombudsman RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program MBG
BeritaNasional

Ombudsman RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program MBG

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
4 Min Read
Ombudsman RI
Ombudsman RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program MBG. Foto: dok. Ombudsman
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan empat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut disampaikan dalam kajian cepat (rapid assessment) oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Selasa (30/9/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Empat bentuk maladministrasi yang ditemukan meliputi penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakmampuan (inkompetensi), dan penyimpangan prosedur.

“Temuan ini mencerminkan lemahnya tata kelola dalam program MBG dan menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik—yakni kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan—harus ditegakkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” ujar Yeka.

Program MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp71 triliun pada 2025. Badan Gizi Nasional (BGN) ditunjuk sebagai koordinator utama program. Namun hingga September 2025, Ombudsman mencatat baru 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi. Kesenjangan ini berpotensi menggagalkan target capaian program pada tahun berjalan.

Yeka menjelaskan bahwa potensi penundaan berlarut terjadi pada proses verifikasi mitra yang tidak memiliki kepastian waktu serta keterlambatan pembayaran honorarium staf lapangan.

Potensi diskriminasi ditemukan pada penunjukan mitra yang diduga memiliki afiliasi dengan jejaring politik, sehingga berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

Dari sisi kompetensi, beberapa dapur tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik, seperti tidak menyimpan catatan suhu atau retained sample makanan. Adapun penyimpangan prosedur terlihat dalam pengadaan bahan pangan yang tidak sesuai kontrak. Salah satu contohnya adalah penyaluran beras kualitas medium meskipun kontrak menyebutkan jenis premium.

Kajian Ombudsman juga mengidentifikasi delapan masalah pokok dalam pelaksanaan program MBG:

Pertama, kesenjangan besar antara target dan realisasi capaian. Kedua, munculnya kasus keracunan massal di sejumlah daerah. Ketiga, penetapan mitra yayasan dan SPPG yang tidak transparan dan rawan konflik kepentingan. Keempat, keterbatasan dan masalah penataan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan honorarium serta beban kerja guru dan relawan. Kelima, ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas. Keenam, penerapan standar pengolahan makanan yang belum konsisten, khususnya Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Ketujuh, distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani guru. Kedelapan, sistem pengawasan yang belum terintegrasi, masih bersifat reaktif, dan belum sepenuhnya berbasis data.

“Permasalahan-permasalahan ini dapat menurunkan kepercayaan publik, bahkan telah menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di masyarakat. Diperlukan langkah perbaikan yang cepat, terukur, dan transparan agar tujuan utama program ini sebagai wujud kehadiran negara tetap terjaga,” ujar Yeka.

Ombudsman RI mendesak pemerintah, khususnya BGN, untuk segera melakukan perbaikan mendasar. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

  • Penyempurnaan regulasi kemitraan berdasarkan prinsip kepastian waktu, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  • Penguatan SDM dan sistem administrasi agar proses pembayaran serta koordinasi berjalan lancar.
  • Pelibatan penuh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan keamanan pangan dan distribusi.
  • Pembangunan dashboard digital untuk pemantauan real-time terkait mutu bahan, distribusi, dan penggunaan anggaran.
  • Pemberian jaminan perlindungan serta kompensasi bagi guru yang dilibatkan dalam proses distribusi makanan.

“SPPG yang menimbulkan insiden kesehatan harus dihentikan sementara untuk evaluasi. Yang sudah berjalan normal harus tetap dipantau. Sedangkan yang belum beroperasi wajib memenuhi sertifikasi keamanan pangan dan menjalankan seluruh SOP untuk mencapai zero incident,” tegas Yeka.

Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan program MBG. Lembaga ini mendorong perbaikan layanan publik demi pemenuhan hak dasar masyarakat.

“Keberhasilan program MBG tidak hanya dilihat dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang akuntabel, dan penerapan standar pangan menuju zero accident di setiap SPPG,” tutup Yeka.

Sumber : Rilis

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

kapitalisme
[OPINI] State Capture Corruption di Balik Program MBG: Risiko Besar di Balik Program Besar
Opini
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kementerian PUPR Serahkan Pengelolaan Stadion Demang Lehman ke Pemkab Banjar

PERADI Siap Bela Masyarakat Yang Tertindas Masalah Hukum

Rudy Mas’ud-Seno Aji Mendominasi Hasil Elektabilitas

Pengurus KONI Batola Gelar Konsolidasi, Pembinaan Prestasi Lebih Diprioritaskan

Bupati Tanah Laut Soroti Pernikahan Dini dan Kemiskinan di Acara Program GENTING

Dukung Pelaku UKM, Ramadan Akan Datang Dispar Tala Bakal Gelar Expo

Endang Agustina Dukung Rahmat dan Yoga Maju di Pilkada 2024 Tala

Persiapan Pengamanan Pilkada Balangan 2024, Polres Balangan Gelar Sispamkota

Pada 2023, Desa Tertinggal di Tabalong Sudah Tak Ada Lagi

DP3AKB Kalsel Gelar Rapat Persiapan Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

TAGGED:JAKARTAMakan Bergizi GratisMBGOmbudsmanOmbudsman RI
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article tani merdeka indonesia Dilantik, DPD Tani Merdeka Indonesia Tala Siap Jalankan Visi Pertanian Prabowo
Next Article Anggota DPRD Barito Utara Alhadi. Alhadi Apresiasi Konfercab IX Muslimat NU Barito Utara: Penguatan Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Latest News

cukong
[OPINI] Tambang dan Konflik Sosial: Maraknya Penyerobotan Lahan di Kawasan Pertambangan Batu Bara di Kalsel
Opini Juni 14, 2026
BPR-BPRS
Puncak Hari BPR-BPRS Nasional 2026 Digelar di Pelaihari, Dorong UMKM dan Ekonomi Daerah
KALIMANTAN SELATAN Juni 14, 2026
Satu Korban Tenggelam di Sungai Danau Ditemukan Meninggal Dunia, Pencarian Korban Kedua Dilanjutkan Besok
Berita Juni 14, 2026
Dua Bocah Hilang Diduga Tenggelam di Sungai Danau Satui, Tim SAR Gabungan Sisir Lokasi
Berita Juni 14, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?