Oleh: Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si
(Akademisi dan Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalsel)
Bayang-Bayang Konflik di Balik Gemerlap Batu Bara
Kalimantan Selatan dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Sektor ini telah lama menjadi motor penggerak ekonomi melalui investasi, penerimaan negara, hingga aktivitas ekonomi turunan. Secara makro, batu bara berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun di balik capaian tersebut, konflik lahan di kawasan pertambangan terus berulang. Sengketa kepemilikan, tumpang tindih klaim, hingga tudingan penyerobotan lahan menjadi persoalan yang belum tuntas. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan berbasis ekstraksi sumber daya alam kerap menyisakan persoalan sosial yang kompleks.
Konflik lahan bukan sekadar soal legalitas, tetapi menyangkut ruang hidup, sumber penghidupan, hingga identitas sosial masyarakat. Ketika lahan yang dikelola turun-temurun masuk dalam konsesi tambang, potensi konflik hampir tak terhindarkan.
Akar Masalah yang Tak Kunjung Tuntas
Persoalan utama terletak pada tata kelola agraria yang belum solid. Berbagai bentuk penguasaan lahan—mulai dari sertifikat resmi, tanah adat, hingga lahan garapan—hidup berdampingan tanpa kepastian hukum yang seragam.
Ketika wilayah tersebut masuk dalam izin usaha pertambangan, konflik menjadi semakin rumit. Masyarakat merasa haknya diabaikan, sementara perusahaan berpegang pada legalitas formal dari negara. Ketidaksinkronan data pertanahan dan lemahnya penyelesaian sengketa memperparah situasi.
Minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan juga menjadi pemicu. Ketika warga tidak dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka, resistensi pun meningkat dan konflik meluas.
Penyerobotan Lahan dan Ketegangan Sosial
Isu penyerobotan lahan menjadi titik paling sensitif. Bagi masyarakat, ini dipahami sebagai pengambilalihan tanpa keadilan. Sementara bagi perusahaan, sering dianggap sebagai sengketa administratif.
Perbedaan perspektif ini memperdalam konflik. Ketika masyarakat kehilangan akses atas tanah yang menjadi sumber penghidupan, persoalan berubah menjadi krisis keadilan sosial. Tak jarang konflik berujung pada aksi protes, pemblokiran, hingga proses hukum panjang tanpa solusi memuaskan.
Pendekatan hukum formal saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan sosial yang memahami relasi historis masyarakat dengan tanah.
Paradoks Kekayaan Sumber Daya
Kalimantan Selatan menghadapi paradoks klasik: kaya sumber daya, tetapi masih dibayangi konflik sosial. Pertumbuhan ekonomi tidak selalu sejalan dengan pemerataan manfaat.
Konflik lahan menjadi indikator bahwa pembangunan berbasis sumber daya belum sepenuhnya menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat kehilangan akses, sementara keuntungan terpusat pada pihak tertentu, ketegangan sosial akan terus muncul.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan iklim investasi.
Peran Negara dan Tanggung Jawab Bersama
Negara memiliki peran krusial sebagai penjamin keadilan. Tidak cukup hanya sebagai pemberi izin, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak masyarakat.
Langkah penting yang perlu diperkuat meliputi pembenahan data pertanahan, transparansi perizinan, serta pelibatan masyarakat. Tanpa itu, konflik akan terus berulang.
Perusahaan juga perlu menyadari bahwa legitimasi sosial sama pentingnya dengan legalitas hukum. Tanpa penerimaan masyarakat, keberlanjutan usaha akan selalu rentan.
Di sisi lain, masyarakat membutuhkan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan.
Menemukan Titik Tengah
Konflik lahan di kawasan tambang mencerminkan tantangan besar dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Investasi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat.
Pembangunan berkelanjutan harus memastikan masyarakat sekitar memperoleh manfaat yang adil, bukan justru kehilangan ruang hidupnya.
Pertanyaannya bukan lagi apakah tambang perlu ada, tetapi bagaimana memastikan keberadaannya tidak melahirkan ketidakadilan baru. Jika pertumbuhan ekonomi justru memicu konflik sosial berkepanjangan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya praktik bisnis, tetapi juga arah pembangunan itu sendiri.
*Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi.
Editor: Rizki


