• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: [OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home [OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal
Opini

[OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
5 Min Read
Esti Aryani, S.H, M.H.
SHARE

Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

“Awalnya cuma iseng.”

Kalimat tersebut sering terdengar dalam berbagai kasus hukum yang muncul di Indonesia. Mulai dari membuat akun palsu di media sosial, menyebarkan foto teman tanpa izin, mengubah data dalam sistem komputer, mencoret fasilitas umum, hingga membuat laporan palsu. Banyak pelaku mengaku tidak memiliki niat jahat. Mereka hanya ingin bercanda, mencari perhatian, mengikuti tren, atau sekedar mengisi waktu luang. Namun yang dianggap sebagai candaan ternyata berujung pada proses hukum dan ancaman pidana.

Perkembangan teknologi digital membuat batas antara hiburan dan pelanggaran hukum menjadi semakin tipis. Apa yang dulu hanya menjadi lelucon di lingkungan pergaulan kini dapat menyebar kepada ribuan bahkan jutaan orang dalam hitungan detik. Akibatnya, dampak yang ditimbulkan juga jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah penyebaran informasi palsu atau hoax. Banyak orang membagikan pesan tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu. Ketika dimintai pertanggungjawaban, alasannya sederhana, yakni hanya meneruskan informasi dari grup atau sekedar iseng. Padahal tindakan tersebut dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fenomena lain yang sering muncul adalah pembuatan akun palsu untuk mengerjai teman, mantan pasangan, atau tokoh tertentu. Bagi sebagian orang, tindakan tersebut dianggap sebagai hiburan. Namun ketika akun palsu digunakan untuk merusak reputasi, menyebarkan fitnah, atau mengambil identitas orang lain, persoalannya berubah menjadi pelanggaran hukum yang serius.

Tidak sedikit pula kasus perundungan digital (cyberbullying) yang berawal dari candaan. Komentar menghina, unggahan meme yang merendahkan seseorang, atau penyebaran foto tanpa izin sering dianggap sebagai bagian dari budaya bercanda di media sosial. Padahal bagi korban, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian psikologis yang nyata, bahkan berujung pada gangguan kesehatan mental.

Dari perspektif hukum pidana, alasan “iseng” pada umumnya tidak menghapus pertanggungjawaban hukum seseorang. Hukum lebih menitikberatkan pada perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Selama unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun mengaku tidak bermaksud melakukan kejahatan.

Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum (presumptio iures de iure). Oleh karena itu, ketidaktahuan atau alasan bercanda tidak serta-merta membebaskan seseorang dari konsekuensi hukum. Justru di era digital, masyarakat dituntut untuk lebih memahami batas-batas perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum.

Kasus-kasus vandalisme juga sering berawal dari keisengan. Mencoret tembok fasilitas umum, merusak rambu lalu lintas, atau merusak fasilitas publik dianggap sebagai tindakan lucu dan menantang. Padahal tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan barang milik orang lain atau fasilitas umum yang memiliki konsekuensi pidana.

Hal yang sama berlaku terhadap fenomena prank yang semakin populer di media sosial. Demi mendapatkan konten viral, sebagian orang rela membuat skenario yang merugikan orang lain, menimbulkan kepanikan, atau mempermalukan seseorang di depan publik. Ketika konten tersebut menyebabkan kerugian atau pelanggaran hak orang lain, maka pelakunya tidak bisa lagi berlindung di balik alasan hiburan.

Ironisnya, banyak pelaku baru menyadari kesalahannya setelah berhadapan dengan aparat penegak hukum. Mereka tidak pernah membayangkan bahwa tindakan yang dianggap sepele dapat berujung pada pemeriksaan polisi, proses peradilan, bahkan hukuman pidana. Pada titik inilah terlihat bahwa rendahnya kesadaran hukum masih menjadi persoalan serius dalam masyarakat.

Dari sudut pandang hukum, pendekatan represif saja tidak cukup. Penegakan hukum memang penting, tetapi pendidikan hukum kepada masyarakat jauh lebih penting. Literasi hukum harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi generasi muda yang sangat aktif menggunakan teknologi digital.

Sekolah, perguruan tinggi, keluarga, dan media massa memiliki peran penting dalam membangun budaya hukum yang sehat. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk merugikan orang lain. Teknologi memang memberikan ruang yang luas untuk berkreasi, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas yang ditentukan oleh hukum dan hak orang lain.

Tidak semua kejahatan diawali dengan niat jahat yang besar. Banyak pelanggaran hukum justru lahir dari tindakan yang dianggap sepele, lucu, atau tidak berbahaya. Ketika candaan mulai merugikan orang lain, ketika keisengan mulai melanggar hak orang lain, dan ketika hiburan mulai menciptakan kerugian publik, maka perbuatan tersebut telah memasuki wilayah hukum. Maka, masyarakat perlu memahami satu hal sederhana, yakni hukum tidak selalu melihat apakah seseorang sedang bercanda atau serius, tetapi melihat apa yang dilakukan dan apa akibat yang ditimbulkan. Sebab dalam banyak kasus, perjalanan menuju ruang sidang tidak dimulai dari niat menjadi penjahat, melainkan dari sebuah kalimat yang sering dianggap remeh: “Saya cuma iseng.”

 

Terpopuler

Tim Siaga Bagikan 2.500 Masker Saat Nobar Indonesia vs Singapura
Tim Siaga Bagikan 2.500 Masker Saat Nobar Indonesia vs Singapura
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Doksing: Teror Baru Bagi Jurnalis di Era Digital

Politik (kenyataan) di Kontestasi Politik

[OPINI] Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Saatnya Evaluasi Total Sistem Keselamatan

[OPINI] Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Lakukan Pengabdian Masyarakat dengan Pemberdayaan Desa Ujung Bati-Bati

ANTARA ISU, FAKTA, DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL MEDIA

[OPINI] 700 SHM Warga Bekambit Dibatalkan: Negara di Pihak Siapa?

DEMOKRASI TANPA DEMOS : TULANG BELULANG REFORMASI BERANTAKAN DI LORONG SUNYI

Menguji Nyali Sejarah dan Moralitas Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia di Tubuh GMKI Cabang Medan Menuju Samosir

Anomali Sentralisasi Izin Tambang: Tingginya Risiko Korupsi Hingga Lemahnya Pengawasan

[OPINI] Lafran Pane, Dies Natalis HMI ke-79 dan Riwayatmu Kini: Antara Idealisme Intelektual dan Hedonisme Kekuasaan

TAGGED:Opini
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Honda Trio Motor Honda Trio Motor Gelar Safety Riding Competition, Komunitas Diasah Jadi Pelopor #Cari_Aman
Next Article Kemnaker akan Gelar Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Kemnaker akan Gelar Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2

Latest News

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Nasional September 26, 2026
Suripno Sumas
Suripno Sumas: Waspadai Karhutla, Jangan Asal Sebarkan Informasi
KALIMANTAN SELATAN September 25, 2026
cabai
Harga Cabai Melonjak, Pemkab Banjar Siapkan Langkah Penanganan
Uncategorized September 25, 2026
cabai
Dampak Kekeringan, Harga Cabai Rawit Lokal di Martapura Tembus Rp120 Ribu
KALIMANTAN SELATAN September 25, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?