oleh: TAP (Tody A. Prabu, S.H.)
Advokat dan Anggota PERADI RBA DPC Kota Bandung
Menjelang Musyawarah Nasional (Munas) IV PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dijadwalkan berlangsung pada 25 April 2026, dinamika kontestasi kepemimpinan organisasi advokat ini kian menguat. Salah satu nama yang mencuat dan dinilai memiliki peluang besar adalah Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
Figur ini tidak hanya dikenal sebagai advokat senior dengan rekam jejak panjang, tetapi juga sebagai sosok yang membawa gagasan pembaruan organisasi di tengah tantangan profesi hukum yang semakin kompleks.
Arah Baru Organisasi Advokat
Dalam pencalonannya sebagai Ketua Umum PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf menawarkan visi yang berfokus pada transformasi organisasi menjadi lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan anggota. Gagasan tersebut dituangkan dalam dokumen visi-misi berbentuk “buku putih” dengan penekanan pada tiga nilai utama: melayani, berintegritas, dan berwibawa.
Konsep yang diusung tidak berhenti pada aspek administratif. Ia mendorong agar PERADI tidak sekadar menjadi wadah organisasi, melainkan juga pusat layanan profesional yang mampu meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.
Sejumlah agenda strategis turut ditawarkan, mulai dari digitalisasi layanan anggota, penguatan etika profesi, hingga peningkatan peran advokat dalam reformasi hukum nasional. Dalam pandangannya, modernisasi organisasi merupakan langkah penting agar PERADI tetap relevan menghadapi perkembangan zaman dan tantangan global.
Menyiapkan Generasi Advokat Masa Depan
Salah satu gagasan yang menonjol adalah penyiapan generasi advokat muda melalui program Advokat Next Generation. Program ini mencakup mentoring, pelatihan khusus, hingga penyusunan direktori advokat.
Upaya tersebut diarahkan untuk melahirkan organisasi yang dinamis, adaptif, dan siap menghadapi masa depan. Ia juga berharap komposisi pengurus ke depan dapat diisi oleh advokat muda yang berkualitas dan memiliki semangat perubahan.
Peran Organisasi dalam Menjaga Integritas Profesi
Selain itu, Ahmad Fikri menekankan pentingnya konsolidasi internal organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota. Organisasi advokat, menurutnya, harus mampu hadir sebagai pelindung profesi, termasuk ketika advokat menghadapi kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.
Peran organisasi tidak hanya terbatas pada pengembangan anggota, tetapi juga menjaga rule of law serta menegakkan kode etik profesi. Penegakan etik tidak cukup dilakukan saat terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui upaya preventif agar advokat terus menjaga integritasnya.
Dengan mayoritas advokat yang berjalan sesuai koridor etik, kepercayaan publik terhadap profesi hukum diyakini akan meningkat, sekaligus memperkuat wibawa organisasi di hadapan penegak hukum lainnya.
Rekam Jejak dan Kapasitas Kepemimpinan
Dari sisi latar belakang, Ahmad Fikri Assegaf memiliki fondasi akademik yang kuat. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan melanjutkan studi Master of Laws (LL.M.) di Cornell Law School, Amerika Serikat.
Dalam perjalanan kariernya, ia telah berkiprah lebih dari dua dekade sebagai advokat. Selain aktif dalam praktik hukum, ia juga terlibat dalam berbagai forum pendidikan dan pengembangan profesi.
Di ranah organisasi, Ahmad Fikri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, posisi yang memperkuat legitimasi serta kapasitas kepemimpinannya.
Munas IV PERADI RBA menjadi momentum penting dalam menentukan arah organisasi ke depan. Di tengah berbagai nama yang muncul, Ahmad Fikri Assegaf dinilai memiliki kombinasi pengalaman, visi pembaruan, dan kapasitas kepemimpinan yang kuat.
Dengan latar belakang tersebut, ia menawarkan arah perubahan yang lebih sistematis bagi organisasi. Namun pada akhirnya, keputusan tetap berada di tangan para anggota PERADI RBA, yang akan menentukan arah kepemimpinan dan masa depan organisasi advokat ini.
*Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi.
Editor: Rizki


