lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banjarmasin yang merupakan organisasi para pengacara selalu siap membela masyarakat yang tertindas permasalahan hukum.
Hal tersebut dikatakan Edi Sucipto SH MH selaku Ketua PERADI Banjarmasin,disela acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar diaula Hotel Victoria Banjarmasin, Minggu (5/2).
“Biar bumi berguncang keadilan harus ditegakkan, itulah yang menjadi prinsip PERADI dalam membela masyarakat bagi pencari keadilan,”ucap Edi Sucipto.
Menurut Edi, hukum bukan milik perorangan ataupun milik penguasa, karena dimata hukum semua sama.
Lanjut Edi, melalui PKPA ini adalah bekal bagi para advokat yang nantinya tida akan gentar melakukan pekerjaannya demi membelaan masyarakat pencari keadilan.
Ditengah persaingan banyaknya advokat saat ini, Edi Sucipto mengharapkan dengan pelatihan PKPA bisa melahirkan para advokat yang profesional dan handal yang mampu membela masyarakat para pencari keadilan demi tegaknya supremasi hukum.
Edi juga menjelaskan bahwa advokat merupakan salah satu penegak hukum yang tugasnya melakukan penegakan hukum.
“Maksudnya apabila ada masyarakat yang merasa tertindas oleh permasalahan, PERADI Siap membantu dan kalau memang tidak mampu, kita gratiskan,”ungkap Edi Sucipto yang juga selaku Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Banjarmasin dan Ketua DPD Organda Kalsel
Sedangkan disinggung mengenai proses hukum apakah bisa hanya berdasarkan kata-kata orang, tidak ada obyek yang terlibat langsung? Edi mengatakan itu perlu pembuktian.
Namun itu menjadi tugasnya pengacara atau advokad dalam persidangan untuk membela, agar terhindar dari jerat hukum yang memang tidak jelas.
Untuk acara PKPA yang digelar PERADI Banjarmasin, Minggu (5/2) diikuti oleh 28 peserta.
“Untuk pelatikan PKPA ini PERADI Banjarmasin bekerjasama dengan STIHSA, dan diharapkan semuanya lulus, karena apabila ada pelatihan atau penerimaan anggota PERADI mereka yang telah mengikuti PKPA ini diharapkan nantinya lulus seratus persen,”jelas Edi Sucipto.


