• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Lima Perusahaan Perkebunan Sawit di Tala Dapat Sanksi Administratif
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Lima Perusahaan Perkebunan Sawit di Tala Dapat Sanksi Administratif
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Lima Perusahaan Perkebunan Sawit di Tala Dapat Sanksi Administratif

Riswan
Last updated: April 6, 2023 9:48 am
Riswan
Share
3 Min Read
Ilustrasi Lahan sawit. Foto: Net-
Ilustrasi Lahan sawit. Foto: Net-
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Tak dapat memenuhi kewajiban perizinan lima perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Tanah Laut (Tala) kena sanksi administrasi dari Pemkab Tanah Laut.

“Dari total 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tala yang sudah mendapatkan pembinaan dan pengawasan oleh Pemkab Tala, sejak 2019, masih terdapat lima perusahaan yang masih belum bisa memenuhi kewajiban-kewajiban salah satunya seperti dokumen perizinan sehingga diberikan sanksi administrasi oleh Pemkab Tala,”kata Andris Evony Koordinator Tim Pengawasan dan Evaluasi Usaha Usaha Perkebunan Tala, Kamis (6/4/23) Saat Menyampaikan Hasil Rapat Koordinasi Usaha Perkebunan ke Wabup Tala di Ruang Kerja Wabup.

“Tadi kami menyampaikan ini langsung ke pak Wabup hasil rapat tersebut,”kata Andris Evony yang juga Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tala.

Menurut dia, hingga akhir 2022 masih ada lima perusahaan yang belum memenuhi kewajiban terhadap pemenuhan dokumen perizinan sehingga pada tanggal 24 Februari 2023 telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan perkebunan dan denda administratif.

“Diantaranya PTPN XIII, PT Smart TBK, PT Bangun Kalimantan, PT Sentosa Sukses Utama dan PT Sinar Surya Jorong,” terang Andris Evony.

Selanjutnya, dari lima perusahaan yang terkena sanksi administratif sudah ada tiga perusahaan yang telah melaksanakan rekomendasi-rekomendasi untuk melengkapi dokumen diantaranya PTPN XIII.

Setelah lima perusahaan ini telah diberikan kesempatan Pemkab Tala, akan melaksanakan evaluasi.

“Apabila masih belum melengkapi kriteria untuk melanjutkan kegiatan perkebunan maka izin usaha akan dicabut kembali,”tegasnya.

Pemkab Tala Sambung dia, hingga saat ini telah memberikan beberapa sanksi seperti surat teguran satu, dua, tiga jika hingga sanksi keempat masih saja melanggar maka akan dikenakan denda bahkan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Untuk menentukan sanksi selanjutnya akan dilihat dokumen mana saja yang belum diselesaikan hingga akhir pemberian masa waktu pemenuhan dokumen sebagai syarat untuk melanjutkan kegiatan perkebunan,” terangnya.

Andris Evony bilang bahwa tugas Pemkab Tala kedepannya akan terus melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Bumi Tuntung Pandang untuk melengkapi dokumen perencanaan dan memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap teknis-teknis perusahaan perkebunan seperti 20 persen untuk plasma dan dokumen lingkungan.

“Bukan berarti pemerintah mencari kesalahan namun hanya untuk membina agar perusahaan tersebut legal, teknis perkebunan serta dampak sosial ekonomi juga oke karena setiap investasi itu berdampak pada pertumbuhan ekonomi, menambah lapangan pekerjaan serta mengembangkan sosial budaya setempat,” Tandasnya.

Turut berhadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Hairul Rijal, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Andris Evony, para Kepala SKPD terkait Lingkup Pemkab Tala, Kepala Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Pemkab Tala.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

FGD di Jakarta Bupati Rahmat Tegaskan Setiap SKPD Dapat Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik

Semester I 2025, Realisasi Investasi Kalteng Tembus Rp12,4 Triliun

Puskesmas Lokpaikat dan PT Bhumi Rantau Energi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Tujuh Desa

Pemkab Tala Rehabilitasi Puluhan RTLH di Kecamatan Bajuin, Bupati Rahmat : Setahun Targetkan 500 Unit Rumah

Perkuat Destinasi Wisata Balangan, Bupati Abdul Hadi Kerjakan Jalan Menuju Air Terjun Batarius Halong

Wamenkumham Sambut Baik Hadirnya UKK Imigrasi Balangan

Berdayakan Masyarakat, Bupati Aulia Launching Desa Mandiri Pangan

Danrem Brigjen TNI Rudi Puruwinto Kunjungi Bupati Kotabaru

Masyarakat Desa Bumi Jaya, Banyak Sampaikan Keluhan Saat Reses Anggota DPRD Tala

Jangan Sebar Hoaks Gengster, Polres Tala: Gunakan Media Sosial dengan Bijak

TAGGED:PelaihariSAWIT DI TALATanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Acara Mou PWI bersama DKPP. Foto: pwipusat-nett PWI Kerjasama Dengan DKPP
Next Article Bupati HST H Aulia Oktafiandi saat menyerahkan LKPJ tahun 2022 kepada Ketua DPRD HST. Foto: Dok. Diskominfo HST Bupati Aulia Sebut Capaian Kinerja Makro Kabupaten HST Sangat Baik

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?