lenterakalimantan.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) menggelar sosialisasi restorative justice.
Acara tersebut dibuka oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi di Kantor Pembakal Desa Paya, Rabu (31/5/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Aulia mengatakan proses penyelesaian perkara ditekankan pada pemulihan kembali (restorasi) pada keadaan semula sehingga terwujud perdamaian diantara korban dan pelaku.
Bupati menuturkan, setelah penyelesaian perkara melalui Rumah Restorative Justice, diharapkan korban sudah ikhlas serta pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berniat mengulangi bahkan berniat untuk mengganti kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan yang dilakukannya.
“Berdasarkan pengalaman, hukuman sosial lebih lebih memberi efek jera dari pada hukum negara. Oleh karena itu, sebisa mungkin perkara di masyarakat diselesaikan dengan prioritas musyawarah untuk mufakat seperti melalui Rumah Restorative Justice,” jelasnya.
Bupati Aulia berharap, kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal, dalam rangka mengemplementasikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Rumah ini juga dimaksudkan sebagai tempat musyawarah untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
“Para tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh adat, diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kedamaian didaerah masing-masing. Dengan demikian harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia,” harap Bupati.
Sementara itu, Camat BAS Kartadipura selaku penyelenggara melaporkan, peserta sosialisasi ada 70 orang yang terdiri dari 5 desa meliputi para Pembakal, Sekdes, seluruh ketua RT, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta tokoh pemuda di Desa Paya.
“Narasumber yang dihadirkan dari Kejaksaan yaitu Kasi Pidana Umum, Herlinda dan perwakilan dari Polres HST,” tambahnya
Lebih lanjut, tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat mengetahui dan lebih memahami akan arti dari restorative justice, dan nantinya dapat menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya.
“Tentunya diharapkan aparat desa yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat agar sama-sama semakin memahami adanya restorative justice yang dirancang menjadi resolusi penyelesaian konflik yang terjadi didesa masing-masing,” tutupnya.


