lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Diduga edarkan sabu di wilayah pemukiman warga di Jalan Insgub Gg Pelita 3 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
Tim Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu akhirnya terpaksa mengamankan dua pelaku disalah satu rumah warga sekitar pukul 15.20 WITA, Selasa (9/5/2023).
Adanya penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto.
“Ya Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga selanjutnya Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan,” beber Kasi Humas Kepada Awak Media Lenterakalimantan.com, Rabu (10/5/2023).
Adapun identitas sosok perempuan SL (39) merupakan warga Gg Setia Kawan Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabun.
Kemudian tidak berselang lama, Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya yang tidak jauh dari TKP Pertama, dengan identitas seorang laki-laki AL (48) warga asal Jalan Tani Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 gram,1 unit Handphone merk Oppo warna Biru dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru.
“Kedua tersangka sudah kami giring ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Saryanto.


