lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Hari ke-12 penerimaan berkas bakal calon legislatif (bacaleg), Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin dan anggotanya kembali menerima berkas dari dua partai politik (Parpol).
Dua parpol tersebut masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Ummat.
Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib mengatakan, sampai sejauh ini pada Jumat (12/5/2023), sudah ada 5 parpol yang mendaftarkan bacalegnya di pihaknya dan masih menyisakan 13 parpol yang belum. Sementara batas akhir penyerahan berkas Minggu 14 Mei 2023.
Menurut Abdul Muthalib, jika nantinya pada hari terakhir penyerahan berkas ada parpol yang tidak bisa melengkapi persyaratan pendaftaran, maka akan diberikan kelonggaran selama 1 x 24 jam terhadap parpol bersangkutan untuk melakukan perbaikan.
”Ada PKPU No 10 Tahun 2023, seandainya ada parpol tidak bisa melengkapi keterpenuhan 30 persen perempuan atau kelebihan jumlah kuota 45 bacaleg, maka diminta untuk memenuhi ketentuan, diberi waktu 1 kali 24 jam,” ucapnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Banjar Syahrudin mengatakan, pihaknya menargetkan 6 kursi di DPRD Banjar. Sementara Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Banjar Eko Susilo targetkan 2 kursi.


