lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Dua pengedar sabu PT (34) dan AF (30) akhirnya diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Jumat (5/5/3023).
Keduanya ini ditangkap di tempat berbeda, sekitar Pukul 14.50 WITA pertama PT (34) diringkus di pinggir Jalan Transmigrasi Desa Barokah, sedangkan AF (30) diamankan di kosannya di Jalan Karang Jawa.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto, membenarkan kedua pelaku ditangkap atas laporan masyarakat akibat adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan keduanya.
“Ya sudah kami amankan kedua Tersangka beserta barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 28,16 gram,” beber AKP Saryanto kepada Awak Media Lentera Kalimantan.com, Minggu (7/5/2023).
Dalam penangkapan ini pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya seperti, 2 unit handphone, 1 buah tempat kacamata, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 bungkus plastik klip besar, 1 bungkus plastik klip kecil, 3 buah balon berwarna kuning dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
“Kedua tersangka sudah kami giring beserta barang bukti ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.


