lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pengelola sewa pakai kapal perikanan maupun pengelola sewa beli di Kabupaten Tanah Laut macet melakukan pembayaran angsuran.
Hal itu sudah berlangsung sejak perjanjian pada 2005 dan 2013.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala, Noor Irwandy Kodratillah Asmi mengatakan, pihaknya sudah memanggil para pengelola penyewa kapal maupun sewa beli ke kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setempat, Senin (29/5/2023).
Dalam pertemuan itu kata Irwandy, ada kesepakatan
dari pengelola sewa kapal perikanan dan sewa beli untuk membayar tunggakan kepada pihak pemerintah daerah.
“Sudah ada mulai mencicil bayar, kisaran Rp3 sampai 5 juta dan ada juga yang melunasi satu orang penyewa kapal. Saya tekankan, sisa piutang sewa kapal pengelola wajib melunasi karena bagian tanggung pengelola,” katanya.
Selain itu kata Irwandy, pihaknya akan turun mengecek keberadaan kapal perikanan yang disewakan kepada pengelola.
“Pengecekan kapal perikanan ini, untuk menjaga aset pemerintah daerah,” ucapnya.
Irwandy menjelaskan, meski pengelola sewa kapal tiap bulan membayar angsuran, akan tetapi kapal tetap milik pemerintah daerah.
Namun berbeda dengan sewa beli kapal, setelah melunasi pembayaran cicilan bulanan, kapal akan menjadi milik pribadi pengelola.
Menurutnya, besaran cicilan perbulan sewa kapal Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Keseluruhan nominal yang belum membayar dari pengelola sewa pakai kapal sekitar Rp1 miliar Rp 700 juta lebih dan sewa beli kapal Rp 700 juta lebih.
Ia bilang, jumlah keseluruhan penyewa kapal perikanan sebanyak 21 orang dan belum sama sekali melunasi siswa piutangnya. Kemudian sewa beli ada 13 orang sudah ada yang melunasi 5 orang tinggal sisa 8 orang.
“Apabila mengoptimalkan pembayaran sewa kapal dan sewa beli, akan menjadi pemasukan pemerintah daerah. Pembayaran penyewa kapal lewat rekening bank masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Irwandy menambahkan, jenis kapal yang disewakan ke pengelola, bahan kapal dari kayu ulin beserta kelengkapan di atas 10 GT. Anggaran pembuatan kapal, diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK).


