lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Lahan bekas pertambangan di Kabupaten dapat dimanfaatkan menjadi produktif.
Oleh sebab itu Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta mendorong area eks tambang yang sudah direklamasi untuk diberdayakan menjadi lahan agrosilvopastura yang salah satu fokusnya untuk pengembangan bidang peternakan.
Dalam kesempatan rapat virtual di malang Jawa Timur dengan Kementerian ESDM Bupati sampaikan permohonan pemanfaatan area eks tambang Pit Antasena Desa Salaman, dapat dijadikan manfaat masyarakat setempat.
“Saya ingin semua area-area pasca tambang yang sudah direklamasi bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai lahan agrosilvopastura, salah satunya pengembangan ternak pedaging. Pengelolaannya nanti juga akan melibatkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag),” katanya, Kamis (22/6/2023).
Menurut Bupati Sukamta, apabila usulan tersebut disetujui Kementerian ESDM maka Tala bisa menjadi percontohan wilayah lain dalam pemanfaatan produktif area eks tambang.
Bupati Sukamta, menginginkan Tala bisa meningkatkan sektor peternakan sekaligus sebagai penyandang kebutuhan daging Ibu Kota Negara (IKN) baru.
“Saya sudah meninjau langsung beberapa lahan pascatambang di Kecamatan Kintap. Reklamasi Antasena sudah selesai, statusnya juga sudah Areal Penggunaan Lain (APL),” ujarnya.
Melihat bekas tambang sudah direklamasi lanjut Bupati Sukamta, dapat diberdayakan lahan peternakan. Sekaligus bagi ternak pedaging.
“Saya berharap, bisa jadi salah satu percontohan agar bisa diikuti kabupaten lain sehingga Kalimantan Selatan bisa membantu memenuhi kebutuhan daging nasional,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut diikuti Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tala H Syahrian Nurdin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala Suharyo dan pihak PT Arutmin Indonesia Site Kintap.


