lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Polisi akhirnya mengungkap motif dugaan pembakaran rumah kos di Jalan Brigjend Hasan Basri, Komplek Kayu Tangi II Jalur 6 RT 20 Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, beberapa hari lalu.
“Pelaku MA (20) nekat melakukan aksi pembakaran rumah kos lantaran merasa dikucilkan teman-teman kosnya,”kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus S melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno.
Pelaku sendiri diketahui merupakan warga Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang tinggal di rumah kos tersebut.
“Ia merasa sakit hati karena merasa dikucilkan oleh teman-teman kosnya. Padahal teman kosnya tidak merasa mengucilkan pelaku. Motif sementara itu,” katanya, Rabu (26/7/2023).
Ia bilang lPenghuni kos dan pelaku ini berasal dari satu daerah yang sama. “Kamar pelaku berada di bagian belakang,” sambungnya
Dia menyebutkan kronologi kejadian tersebut berawal ketika pelaku sakit hati karena merasa dikucilkan tidak pulang selama dua hari.
Namun pagi, di hari kejadian pelaku pulang untuk mengambil uang. Saat itu ia sudah mencoba membakar kos tersebut dengan cara membakar kaos kaki dan meninggalkannya keluar.
Beruntung penghuni kos lain ada yang pulang dan melihat ada bekas kaos kaki yang terbakar.
“Saat itu pelaku sempat berpapasan dengan penghuni kos lainnya,” ucapnya.
Upaya pertama gagal, sore hari pelaku kembali lagi ke kos tersebut dan masuk ke kamarnya. Saat itu pelaku menyalakan sebatang rokok dan melemparkannya ke kasur.
Melihat api mulai membesar, pelaku langsung pergi meninggalkan kos tersebut.
Api membesar, tidak hanya meluluhlantakan kos-kosan yang ditempati pelaku, tapi juga beberapa bangunan lain di sekitarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara


