Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Satui pada Senin 7 Agustus 2023.
lenterakalimatan.com, TANAH BUMBU – Entah apa yang ada di benak Pria ini sehingga pelaku EN (38) merupakan ayah tirinya tega menyetubuhi anak perempuan yang masih berumur delapan tahun.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan dari ibu korban, dimana sebelumnya pelaku memangil korban Bunga (nama samaran) untuk menemaninya guna memperbaiki jalan di area kandang peternakan ayam.
Setelah korban mendekati pelaku yang pada saat itu ibu korban sedang mencuci piring, hal itu ternyata menjadi modus dari sang ayah tiri.
Sang ibu yang selesai mencuci piring lalu melihat keluar dari kandang peternakan ayam, tetapi sang ibu tidak meliat mereka berdua di areal luar kandang peternakan ayam.
Kemudian sang ibu mencari di pondok kandang peternakan ayam yang berada di depan arah menuju keluar area tersebut dan melihat langsung pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap bunga yang masih di bawah umur.
“Lalu setelah kejadian tersebut, ibu korban langsung menarik anaknya dan membawa pergi kerumah keluarga,” beber Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga saat menceritakan ikhwal kejadian kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
Setelah di bawa kerumah keluarga, sang ibu menanyakan kepada anak dan dijawab korban telah disetubuhi layaknya suami istri oleh pelaku.
“Ya untuk pelaku sudah kami giring ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” tegasnya.


