• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kasasi Sambo di MA Jadi Hukuman Seumur Hidup, Polhukam Mahfud MD: Itu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kasasi Sambo di MA Jadi Hukuman Seumur Hidup, Polhukam Mahfud MD: Itu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
BeritaHukumKriminalNasional

Kasasi Sambo di MA Jadi Hukuman Seumur Hidup, Polhukam Mahfud MD: Itu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Lolos dari hukuman mati, Ferdi Sambo dapat hukuman seumur hidup. (Sumber: Mahkamah Agung for LK 5W1H)
Lolos dari hukuman mati, Ferdi Sambo dapat hukuman seumur hidup. (Sumber: Mahkamah Agung for LK 5W1H)
SHARE

lenterakalimantan.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) baru saja menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, MA juga mendiskon vonis hukuman tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, putusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau dengan kata lain sudah berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/8/2023).

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.

Pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan. Misalnya 10, 20 tahun, dan sebagainya.

Sementara, untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.

“Remisi itu bergantung persentase angka (masa tahanan). Jadi tidak ada remisi itu di hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.

Terpisah, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sejatinya memang setiap narapidana atau warga binaan lapas berhak mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

“Remisi hak dari warga binaan di lapas,” kata Suparji ketika dihubungi Infobanknews.

Namun, kata Suparji, pemberian remisi dikecualikan bagi narapidana yang mendapatkan hukuman seumur hidup seperti Ferdy Sambo.

“Pada Pasal 10 ayat 1 (UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan) mengecualikan (remisi). Remisi untuk hukuman seumur hidup gak dapat,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Suhadi, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini, memutuskan untuk ‘menyunat’ hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati jadi seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juda disidang. Setali tiga uang, MA juga ‘sunat’ hukuman Putri, istri Ferdy Sambo. Yang awalnya dihukum 20 tahun pencara, dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Sementara masa hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi juga dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Hukuman Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga dikurangi. Awalnya divonis 15 tahun penjara, disunat menjadi 10 tahun penjara.

Terpopuler

komitmen
Tabalong Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Bimtek PPID dan Komitmen Kepala SKPD
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Target Jalan dan Jembatan 100 Persen Mantap, DPUPR Tabalong Luncurkan Tim Reaksi Cepat

Jelang Akhir 2025, Gubernur Kaltim Ingatkan OPD Hindari Korupsi dan Kejar Kualitas Program

Sesama Muslim Tetap Bersaudara Meski Berbeda Pilihan dalam Pilkada

Siap Berlaga di Popda Kalsel 2025, 133 Kontingen Tabalong Dilepas Bupati H Fani

Pemkab Balangan Peringati Harkitnas Ke-117, Pj Sekda Ajak Tingkatkan Kinerja dan Dukung Pembangunan Daerah

38 Personel Polres Tala Naik Pangkat Satu Tingkat Hari Bhayangkara ke-75

Jelang Haul ke-6 Abah Guru Zuhdi, Pemko Banjarmasin Gelar Rapat Perdana

Pemkab Kapuas Gelar Forum PKU untuk Percepatan Penurunan Stunting

Perkuat Kapasitas Aparatur Desa, Diskominfo Tabalong Gelar Workshop SmartDesa

Tim Pansel Akan Dibentuk Ulang, Pj Bupati: Lelang Jabatan Eselon II Menunggu Saran KASN

TAGGED:berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang PemasyarakatanJAKARTAKasasi Ferdi Sambo Jadi Hukuman Seumur HidupKasus Ferdy SamboMahkamah AgungPasal 10 ayat 1 (UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan) mengecualikan (remisi)Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati HST H Aulia Oktafiandi saat melepas para peserta Rainas XII Kontingen HST menuju Bumi Perkemahan Cibubur Jakarta. Foto: Diskominfo HST Bupati Aulia Lepas Kontingen HST ke Raimuna Nasional XII
Next Article Komunitas Sobat Diabet Ajak Generasi Muda Peduli Diabetes Melalui Acara Diabetter 2023. Foto: Nurani for LK 5w1h Komunitas Sobat Diabet Ajak Generasi Muda Peduli Diabetes Melalui Acara Diabetter 2023

Latest News

pembunuhan
Polres Barito Utara Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Teweh Timur, DPRD Beri Apresiasi
KALIMANTAN TENGAH April 21, 2026
PMI Tapin Bersama Mitra Gelar Pelatihan Defensive Driving untuk Driver Ambulans
Berita April 21, 2026
agraria
Koordinasi Reforma Agraria di Tapin, Skema Baru Bank Tanah Ditekankan
KALIMANTAN SELATAN April 21, 2026
Aktivasi Coretax
DJP Kalselteng Genjot Pelaporan SPT Tahunan
Ekonomi April 21, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?