lenterakalimantan.com, JAKARTA – BREAKINGNEWS. Beredar di sebuah media sosial Panji Gumilang berpamitan dengan ribuan santri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Para santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan Lilalamin dan berpamitan karena dalam rangka memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri karena atas dugaan penistaan agama. Selasa, (1/8/2023).
Pernyataan ini terlihat dari video youtube Al Zaitun Offical yang diposting oleh akun instagram @soalrakyatt, Kamis (3/8/2023).
“Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya,” kata dalam video tersebut.
Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun yang bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri saat menggelar perkara kasus tersebut.
Panji Gumilang dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ada nitizen yang berkomentar tampak bingung saat melihat video tersebut, karena seluruh santriwati (siswa wanita) yang tidak memakai hijab, sontak nitizen pun merasa aneh melihat unggahan tersebut.


