lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria tamatan SD yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika di wilayah Angsana.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan Anggota Satres Narkoba telah berhasil meringkus AR (35).
Kasi Humas IPTU jonser Sinaga menjelaskan kepada awak media lenterakalimantan.com, Sabtu (5/8/2023).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Angsana Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya
Tepatnya pada Jumat 4 Agustus 2023 pada 00.40 Wita di sebuah rumah di Jalan PLN Desa Angsana, Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku AR saat duduk di dalam rumahnya.
“Saat petugas mengeledah ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu sebanyak berat bersih 5,83 gram,” lanjut Kasi Humas.
Tidak hanya barang bukti sabu, Petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni 1 buah dompet warna merah,1buah kantong kain warna hitam, 1buah kotak plastik warna putih,1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan,1 unit timbangan digital,1 unit handphone merk Realme warna hitam,1 unit handphone merk Vivo warna Biru dan uang tunai sebesar Rp. 500 Ribu.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.


