lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Satuan Tugas gelar ungkap kasus dugaan sindikat mafia tanah.
Dalam ungkap kasus ini, pohaknya mengamankan tiga orang pria berinisial HN (61), HB (52), dan AS (60).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan tersangka HN yang merupakan pemilik tanah, namun surat-suratnya palsu. Kemudian tersangka HB yang bertindak sebagai makelar dan AS sebagai notaris abal-abal.
“Kasus tindak pidana di bidang pertanahan atau harta benda seperti ini memang diharuskan benar-benar teliti dan spesifik yang harus melibatkan saksi yang ahli dan juga melibatkan beberapa sumber objek yang di selidiki,” ungkap Kasat Reskrim kepada awak media, Selasa (2/4/2024).
Kasat Reskrim juga menjelaskan dalam kasus ini korban mengalami kerugian puluhan miliyar rupiah atas tindakan yang dilakukan para tersangka.
“Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini, tersangka mendapatkan uang sejumlah lebih dari 30 miliyar rupiah dari korbannya,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Edi Sukoco menuturkan pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian mengungkap kasus ini.
“Karena ini juga merupakan tugas kami. Jasi kami akan selalu membantu pihak kepolisian baik dari berkas atau bentuk apapun,” tutur Edi.
Kemudian dari Kabid Pengendalian Sengketa Pertanahan Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Kalsel, Sri Hartono menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dari keseriusan Satgas Mafia Tanah dalam menumpas kasus seperti ini khususnya di Kalimantan Selatan.
“Semoga dengan terlaksananya pengungkapan kasus sindikat mafia tanah ini bisa membuat hal yang lainnya terungkap dan masyarakat juga terhindar dari kasus-kasus semacam ini,” jelas Hartono.


