lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dua orang pria berinisial R (42) warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan BS (46) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas, pada beberapa waktu lalu.
Diketahui keduanya ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga mencuri kabel listrik ukuran 3 x 240 mm sepanjang sekatitar 15 meter milik PT Pertamina Tanjung.
Kapolres Tabalong, Akbp Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo membenarkan diamankannya kedua pelaku R dan BS terkait dugaan pencurian yang dilakukan keduanya pada Minggu 16 April 2023 malam di sebuah sumur pompa minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
“Kejadian tersebut diketahui saat petugas security yang melakukan patroli menemukan ada bekas kabel yang di potong pada sekitaran sumur ternyata kabel listrik ukuran 3 x 240 mm sepanjang 15 meter sudah tidak ada lagi,” ujar Sutargo, Jum’at (22/9/2023).
Menurut keterangan pihak PT Pertamina, Sutargo menuturkan kerugian ditaksir sekitar 22 juta Rupiah.
Polisi kemudian menyelidiki perkara tersebut dan alhasil mengamankan pelaku R di sebuah mess karyawan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dan pelaku BS diamankan disebuah rumah di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
“Keduanya mengakui perbuatannya telah mengambil kabel,” ucap Sutargo.
Kedua pelaku saat ini sudah diamakan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 3 batang pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 5 Meter dan seng pembungkus kabel tembaga,” pungkas Sutargo.


