lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan sita jaminan yang dilakukan Pelawan Samin Tan dengan nomor perkara 22/Pdt.Plw/2023/PN.Bjm kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (26/9/2023)
Sidang dengan agenda eksepsi dan jawaban, TS selaku Terlawan I yang diwakili kuasa hukumnya Filipus NRK Goenawan SH MH, dalam nota eksepsinya meminta agar majelis hakim menolak Provisi Pelawan (Niet Onvankelijke verklaard).
“Kami meminta majelis hakim memutuskan agar tuntutan dalam Provisi Pelawan tidak dapat diterima,” ujar Filipus kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Kemudian meminta majelis hakim Yusriansyah SH selaku ketua majelis menerima atau mengabulkan eksepsi Terlawan I yaitu bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin Tidak berwenang mengadili perkara Aquo, serta eksepsi Diskualifikasi in Person bahwa Samin Tan tidak ada hubungan hukum terhadap perkara Aquo.
Dan dalam pokok perkara menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya, dan menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka
Terlawan I memohon kepada majelis hakim untuk dapat mengambil putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono),”kata Filipus.
Pada perkara ini selain terlawan I, juga turut terlawan Gunawan Tue, PT Mulia Pratama, Trisna Ratna, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda, dan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.
Perkara sendiri menurut Filipus, berawal dari bisnis yang dilakukan Terlawan I dengan Gunawan Tue.
Dalam perjalanannya, Gunawan Tue tidak bisa memenuhi hutangnya dengan Terlawan I, sehingga tahun 2013 menyerahkan sertifikat lahannya yang berada di Kota Samarinda sebagai jaminan.
Menurut Filipus,kasus ini berawal hutang bisnis Gunawan Tue dengan kliennya sebesar kurang lebih Rp17 miliar.
“Hingga jatuh tempo, Gunawan Tue tetap tidak bisa menunaikan kewajibannya, sehingga terlawan I melayangkan gugatan wan prestasi di PN Banjarmasin tahun 2015.
Saat itu majelis hakim memutuskan terdakwa telah melakukan wan prestasi dan menghukum untuk membayar Rp17 miliar, denda Rp3 miliar dan kerugian lainnya yang semuanya kurang lebih berjumlah Rp22 miliar, plus sita jaminan,”ungkapnya.
Dalam perjalanan waktu lanjutnya, saat akan dilakukan sita jaminan, ada perlawanan dari pihak ketiga yang meminta pengangkatan sita, namun ditolak PN Banjarmasin.
Begitu juga pada proses lelang yang dilakukan di objek lahan lagi-lagi pihak ketiga mengajukan pengangkatan sita, tapi juga ditolak PN Samarinda.
“Proses lelang tahun 2019 sendiri sempat terkendala covid. Dan akhirnya baru bisa akan dilakukan pada 26 Pebruari 2023. Dan rencana lelang kembali terkendala sebab kembali datang surat perlawanan pihak ketiga,”jelasnya
Diduga kalau sekarang ini lahan seluas 15 hektar tersebut telah dikuasai pelawan, namun ia akan terus berjuang untuk mempertahankan apa yang sudah menjadi milik kliennya.


