• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terlawan I Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan Pelawan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terlawan I Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan Pelawan
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Terlawan I Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan Pelawan

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Suasana sidang gugatan di PN Banjarmasin
Suasana sidang gugatan di PN Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan sita jaminan yang dilakukan Pelawan Samin Tan dengan nomor perkara 22/Pdt.Plw/2023/PN.Bjm kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (26/9/2023)

Sidang dengan agenda eksepsi dan jawaban, TS selaku Terlawan I yang diwakili kuasa hukumnya Filipus NRK Goenawan SH MH, dalam nota eksepsinya meminta agar majelis hakim menolak Provisi Pelawan (Niet Onvankelijke verklaard).

“Kami meminta majelis hakim memutuskan agar tuntutan dalam Provisi Pelawan tidak dapat diterima,” ujar Filipus kepada sejumlah wartawan usai sidang.

FIlipus NRK Goenawan SH MH kuasa hukum Terlawan I
FIlipus NRK Goenawan SH MH kuasa hukum Terlawan I

Kemudian meminta majelis hakim Yusriansyah SH selaku ketua majelis menerima atau mengabulkan eksepsi Terlawan I yaitu bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin Tidak berwenang mengadili perkara Aquo, serta eksepsi Diskualifikasi in Person bahwa Samin Tan tidak ada hubungan hukum terhadap perkara Aquo.

Dan dalam pokok perkara menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya, dan menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka
Terlawan I memohon kepada majelis hakim untuk dapat mengambil putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono),”kata Filipus.

Pada perkara ini selain terlawan I, juga turut terlawan Gunawan Tue, PT Mulia Pratama, Trisna Ratna, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda, dan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.

Perkara sendiri menurut Filipus, berawal dari bisnis yang dilakukan Terlawan I dengan Gunawan Tue.

Dalam perjalanannya, Gunawan Tue tidak bisa memenuhi hutangnya dengan Terlawan I, sehingga tahun 2013 menyerahkan sertifikat lahannya yang berada di Kota Samarinda sebagai jaminan.

Menurut Filipus,kasus ini berawal hutang bisnis Gunawan Tue dengan kliennya sebesar kurang lebih Rp17 miliar.

“Hingga jatuh tempo, Gunawan Tue tetap tidak bisa menunaikan kewajibannya, sehingga terlawan I melayangkan gugatan wan prestasi di PN Banjarmasin tahun 2015.

Saat itu majelis hakim memutuskan terdakwa telah melakukan wan prestasi dan menghukum untuk membayar Rp17 miliar, denda Rp3 miliar dan kerugian lainnya yang semuanya kurang lebih berjumlah Rp22 miliar, plus sita jaminan,”ungkapnya.

Dalam perjalanan waktu lanjutnya, saat akan dilakukan sita jaminan, ada perlawanan dari pihak ketiga yang meminta pengangkatan sita, namun ditolak PN Banjarmasin.

Begitu juga pada proses lelang yang dilakukan di objek lahan lagi-lagi pihak ketiga mengajukan pengangkatan sita, tapi juga ditolak PN Samarinda.

“Proses lelang tahun 2019 sendiri sempat terkendala covid. Dan akhirnya baru bisa akan dilakukan pada 26 Pebruari 2023. Dan rencana lelang kembali terkendala sebab kembali datang surat perlawanan pihak ketiga,”jelasnya

Diduga kalau sekarang ini lahan seluas 15 hektar tersebut telah dikuasai pelawan, namun ia akan terus berjuang untuk mempertahankan apa yang sudah menjadi milik kliennya.

Terpopuler

Si Imah
Sosialisasikan SI Imah, Suripno Sumas Targetkan Program Bedah Rumah Meningkat
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Tangkapan Besar Sabu Satnarkoba Polres Kotabaru

DKP3 Balangan Sosialisasikan Pola Makan B2SA kepada Pelajar

Kejaksaan Tapin Mengawal Kebangkitan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Kirab Obor Porprov XII Kalsel 2025 Tiba di Barito Kuala

PWI Sambut Kedatangan Jajaran Kominfo

Ruko di Landasan Ulin Terbakar, UPT Damkar Banjarbaru Ungkap Data Pemilik dan Kerugian

Pasien Covid-19 Di Tala Terus Bertambah , Kadinkes : Belum diketahui Jenis Varian

Ketum JMSI Teguh Santosa Kukuhkan Pengurus Pusat Periode 2025-2030

Elpiji Langka di Banjarmasin, Pangkalan Sebut Distribusi dari Pertamina ke Agen Lambat

Jelang MTQ Kaltim ke-45, LPTQ Gelar Pelatihan Digitalisasi Pendaftaran Peserta

TAGGED:Hukum PerdataLahan SengketaMajelis Hakim Tolak Gugatan PelawanPengadilan Negeri BanjarmasinSengketa Lahan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ahmad Rifani SH.MH posisi foto di tengah// saat menerima titipan uang negara dari kasus Korupsi dana BOK UPT Puskesmas Angsau. Foto: dok. Kejaksaan Negeri Tanah Laut Kejaksaan Negeri Tanah Laut Terima Uang Titipan Kerugian Negara
Next Article Kebakaran di Komplek Es Terang Jalan Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Barat. Foto: DPKP Kota Banjarmasin Kebakaran di Sutoyo S Akibatkan Dua Orang Luka Bakar

Latest News

Korupsi
Kejari Banjarmasin Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Disdik
Hukum & Peristiwa April 27, 2026
PAW DPRD Kalsel
Habib Hasyim Segera Dilantik sebagai PAW DPRD Kalsel
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
UMKM Bigfast
Wali Kota Resmikan Rumah Produksi UMKM Bigfast
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
Pemprov Kaltim Rencanakan Bangun Dua SMA Negeri Baru di Berau
Berita April 27, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?