lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus penganiayaan yang terjadi pada, Sabtu (7/10/2023) di Jalan Jahri Saleh, Kampung Kenanga RT 7 RW 1, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara terungkap usai Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Muhammad Noor Chaidir yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Aries Wibawa dalam press release yang digelar di Mapolsek Banjarmasin Utara pada, Senin (9/10/2023).
Pelaku yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak tiga orang yakni, BR (51), SY (24) dan ABH salah satu pelaku penganiayaan yang tidak dipublis, karena berstatus anak-anak dibawah umur.
Mereka diamankan ditempat yang berbeda, pelaku BR dibekuk saat melarikan diri ke Landasan Ulin. Sementara SY yang mengalami luka jahitan berhasil digondong pada saat berada di Rumah Sakit.
“Kita berhasil mengamankan tersangka yang merupakan seorang bapak dan anak serta barang bukti berupa tombak dan kayu,” ungkap Chaidir kepada awak media saat melakukan press release.
Ia juga mengungkapkan pelaku penganiayaan tersebut berawal ketika salah satu pelaku dan korban sedang menikmati minuman haram dan kemudian terjadilah saling singgung hingga berkelahi.
“Berawal saat mereka minum miras dan hilang kendali, akhirnya terjadilah cekcok hingga penganiayaan kepada korban HA,” terang Chaidir.
Setelah itu, HA bergegas pulang kerumah saudaranya dan melaporkan.
Mendengar hal tersebut korban beserta temannya yang berinisial MTA, SR, SB, dan DD pun menghampiri rumah pelaku.
Setelah sampai disana, rupanya pelaku sudah menunggu dan langsung menyerang meraka, sehingga pertikaian pun terjadi.
Korban SR, SB dan HA mengalami luka-luka sementara MTA dan DD meninggal dunia akibat ditusuk dengan tombak.
Korban MTA mengalami empat luka tusukan di bagian punggung dan satu pada bagian kepala sementara DD mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri serta bagian kepala.
Setelah usai pertikaian ke empat korban yakni SR, SB, HA serta MTA langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh, sementara korban DD menghilang.
Keesokan paginya, akhirnya ada warga yang menemukan mayat DD berada digorong-gorong dekat langgar Darul Qaromah.
“Kini para pelaku sudah kita amankan untuk proses yang lebih lanjut sementara pelaku ABH masih kami tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Akibat perbuatan yang mereka lakukan, sekarang para pelaku dikenakan hukuman sebagaimana mestinya yang diataur dalam pasal 340 jo 55 KUHP dan Pasal 338 junto ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penajara.


