lenterakalimantan.com, MALANG – Tiga terdakwa kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang menjalani sidang di PN Malang, menyampaikan keberatan (eksepsi) akan dakwaan JPU, Rabu, (13/9).
Nota eksepsi ketiga terdakwa, yakni Dinar Wahyu Septian Dyfriq alias Wahyu Kenzo, Chandra Bayu Alias Bayu Walker dan Raymond Enovan dibacakan Muhammad Rizky Hidayat SH, selaku penasehat atau kuasa hukum para terdakwa.
Menurut tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan eksepsi yang dibacakan adalah tentang keberatan apa yang disampaikan JPU.
“Sebagai penasehat hukum para terdakwa, kami menganggap adanya kekaburan dalam dakwaan tersebut dari jumlah korban, kerugian yang tidak jelas dalam dakwaan, sehingga kita mengajukan eksepsi,” katanya usai sidang.
Kekaburan yang dimaksud, dijelaskan Rizky salah satunya adalah jumlah korban dan kerugian yang tidak jelas dalam dakwaan.
“Padahal dulu disampaikan kerugian mencapai Rp9 triliun, tapi saat disampaikan di dakwaan hanya Rp400 miliar. Kemudian korban dan saksinya siapa saja juga tidak jelas,” ungkapnya.
Karena kekakburan dakwaan itu, Rizky meminta kliennya dibebaskan.
“Jadi klien kami dengan adanya eksepsi ini bisa dibebaskan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti, mengatakan, eksepsi merupakan hak dari terdakwa saat menjalani sidang.
“Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasehat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya (20/9/2023),” tandasnya.












