lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem ) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Abdi Rahman menyebut, usulan Penjabat (Pj) Bupati Tala melalui rapat fraksi yang ada di DPRD belum mendapatkan notulen hasil rapat usulan.
“Fraksi NasDem sampai sekarang ini belum mendapat notulen rapat, padahal kalau sudah ada usulan Pj Bupati setiap fraksi berhak mendapat notulen tersebut,” katanya saat konferensi pers di RM Pegunungan Batilai, Kecamatan Takisung, Rabu (2/8/2023) sore.
“Ini notulen rapat tidak kami dapat, ada apa dengan DPRD Tala,” tambahnya.
Abdi menyayangkan, usulan Pj Bupati Tala oleh fraksi yang ada di DPRD seharusnya diparipurpurnakan, yang mana nantinya usulan Pj Bupati dari dewan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Kewenangan DPRD untuk mengajukan nama calon Pj Bupati Tala tercantum di Permendagri No: 4/2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Menurut dia, pada Permendagri No: 4/2023, Pasal 9 ayat (1) menyatakan pengusulan Pj Bupati maupun Walikota dilakukan oleh menteri, gubernur dan dewan melalui Ketua DPRD kabupaten atau kota.
Dijelaskannya, Pasal 10 pada poin 1 usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dari jumlah sembilan oleh menteri menjadi tiga nama calon Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dengan melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.
“Setelah nama calon Pj Bupati Tala diusulkan fraksi, maka penetapannya harus melalui rapat paripurna agar tidak cacat hukum,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya menawarkan diri terkait hal ini, untuk beradu argumen dengan DPRD Tala, usulan Pj Bupati harus diparipurnakan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua DPRD Tala, Muslimin secara singkat melalui pesan WhatsApp, bahwa terkait dengan PJ Bupati untuk menunggu tanggal mainnya dan akan dibuka semua.
“Yang penting 3 nama sudah masuk ke pimpinan DPRD,” Katanya. Kamis (3/8/2023).
Apakah nanti akan ada rapat paripurna Pj Bupati Tala atas usulan-usulan fraksi,
“Insyaallah kita lihat nanti,” tutupnya.
Perlu diketahui, masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tala periode 2018-2023 yang dijabat Sukamta dengan Abdi Rahman berakhir pada 19 September 2023. Lantaran, Pilkada Serentak 2024, maka kekosongan pemimpin Tala akan dijabat oleh Pj Bupati hingga terpilih Bupati dan Wakil Bupati terpilih.


