• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Saksi Ahli : Perjanjian Utang Piutang Atau Wanprestasi Ranahnya Hukum Perdata
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Saksi Ahli : Perjanjian Utang Piutang Atau Wanprestasi Ranahnya Hukum Perdata
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Saksi Ahli : Perjanjian Utang Piutang Atau Wanprestasi Ranahnya Hukum Perdata

Khittah Muslimah
Khittah Muslimah
Share
3 Min Read
Suasana sidang kasus dugaan penipuan yang menyeret Hendri Cahyadi dan kawan-kawan. Sumber Foto: Fra for LK
Suasana sidang kasus dugaan penipuan yang menyeret Hendri Cahyadi dan kawan-kawan. Sumber Foto: Fra for LK
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong yang menyeret Hendri Cahyadi dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (29/10/2023).

Adapun agenda persidangan yang dipimpin majelis hakim
Rahmat Dahlan SH, dengan dua hakim anggota Herliany SH dan Sukmandari Putri SH, mendengarkan keterangan ahli.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni
DR Mudzakkir SH MH, dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia Jogyakarta atau ahli hukum pidana.

Dalam keterangannya dibawah sumpah DR Mudzakkir SH MH mengatakan bahwa kasus yang menyeret terdakwa Hendri Cahyadi dan kawan-kawan ranahnya perdata

“Karena semua ini berawal dari utang piutang dan sudah berproses perdata juga di pengadilan,”ucap Mudzakkir

Lanjut Mudzakkir, begitu pula dengan perjanjian jual beli saham, apabila terjadi pelanggaran maka bisa dikatakan wanprestasi

“Yang ranah hukumnya adalah perdata,”kata Mudzakkir.

Lebih lanjut lagi Mudzakkir menjelaskan bahwa antara perjanjian utang piutang tidak bisa dijadikan satu dengan perjanjian jual beli saham.

“Ini kan dua kasus berbeda, awalnya ada mengenai utang piutang jadi harus diselesaikan dulu kasus utang piutangnya, baru diselesaikan lagi masalah perjanjian jual beli sahamnya, tidak bisa serta-merta kasus utang piutang dijadikan satu dengan kasus jual beli saham,”papar Mudzakkir.

Saksi Ahli juga menegaskan kalau sudah berproses diranah hukum perdata yang harus diselesaikan diranah hukum perdata.

“Tidak bisa lagi dibawa keranah hukum pidana,dan apabila dibawa kasus utang piutang dibawa keranah hukum pidana tidak akan ada orang yang mau lagi membayar utang tersebut,”jelas Mudzakkir.

Terpisah Deri Novandono SH MH, salah satu penasehat hukum para terdakwa dari kantor hukum Fiat Justitia Ruat mengatakan bahwa dari keterangan saksi ahli sudah cukup jelas.

‘”bahwa kasus ini merupakan utang piutang bukanlah penipuan atau penggelepan investasi bodong seperti yang diberikan beberapa media sebelumnya,”ungkap Deri.

“Dan sudah seharusnya majelis hakim yang menyidangkan perkaranya membebaskan para terdakwa,”tandasnya.

Sementara itu,tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Romli SH, AR Manulang dan Julhaidir mengatakan bahwa saksi ahli yang memberikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan para penasehat hukum terdakwa.

“Kami tim JPU berusaha membuktikan, begitu pula dengan terdakwa mereka juga mempunyai hak nya untuk melakukan pembuktian, dan yang bisa menyimpulkan adalah majelis hakim,”paparnya.

Diketahui kasus yang menyeret keempat terdakwa, yakni Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto, ditangani pihak Mabes Polri.

Terpopuler

IJTI Perjuangkan Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis dalam Revisi UU Hak Cipta
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Resmikan Pabrik Biodiesel di Tanbu Jokowi Yakin di PT. Jhonlin Agro Raya Bakal Terbuka Lapangan Kerja Baru

H Muhidin Resmikan Jalan Akses Baru Bandara Syamsuddin Noor

Ditandai Tendangan ke Gawang, Pj Bupati Syamsir Buka Festival Futsal Pelajar SLTA Se-Tala

Peringatan HUT Ke-80 RI, Ketua DPRD Barut Bacakan Teks Proklamasi

Ratusan Peserta Semarakkan Fun Walk KPU Tapin: Sehat Bersama, Sadar Demokrasi

85 Mahasiswa STIT SMN Tabalong Diwisuda, Bupati Anang: Ini Awal Perjuangan

Kemenkes RI Penuhi Permintaan Vaksin Covid-19 Pemkab Banjar

Wamen Transmigrasi Kunjungi Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru, Bupati Barito Kuala Sambut Hangat

Rumah Zakat Kalsel Gelar Pelatihan Jurnalistik, Alfin: Melahirkan Kemampuan Relawan Dalam Pelaporan

Alfamart Kintapura, Tanah Laut Dirampok, Uang Pribadi Karyawan Turut Dibawa Kabur

TAGGED:Banjarbaru
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Aset kendaraan bermotor milik Pemkab Tabalong. Foto: Jamal/lenterakalimantan.com Dalam Waktu Dekat, Ratusan Kendaraan Bermotor Aset Pemkab Tabalong Bakal Dilelang
Next Article Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tanah Laut, Zainal Abidin. Foto: Asep/lenterakalimantan.com DPRKPLH Tala Akan Gelar Rapat Pemeriksaan Kerangka Acuan Analisis Amdal KIJ

Latest News

Royalti
IJTI Desak Royalti Seumur Hidup untuk Jurnalis, Dukung Revisi UU Hak Cipta
Nasional Juni 14, 2026
MTQ Kalsel 2026
Jelang MTQ Kalsel 2026, Kafilah Kota Banjarmasin Ikuti Simulasi dan Pemantapan
KALIMANTAN SELATAN Juni 14, 2026
MUCIBU FEST 2026
Semarak MUCIBU FEST 2026, Wali Kota Yamin Apresiasi Peran Generasi Muda Lestarikan Budaya
KALIMANTAN SELATAN Juni 14, 2026
kapitalisme
[OPINI] State Capture Corruption di Balik Program MBG: Risiko Besar di Balik Program Besar
Opini Juni 14, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?