lenterakalimantan.com, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Serta Raperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT Air Minum Murakata Lestari (AMML).
Kedua raperda itu merupakan Raperda inisiatif Bupati HST yang disampaikan langsung dalam rapat paripurna bersama DPRD setenpat.
Berkas dua buah raperda itu secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi kepada Ketua DPRD HST, H Rahmadi, Rabu (5/4/2023).
Bupati Aulia Oktafiandi menerangkan, Raperda pertama perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kedua tentang penambahan penyertaan modal pada PT AMML.
Menurut Bupati Aulia seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait, terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi sekarang dan yang akan datang.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menciptakan dan memelihara kondisi tersebut, dengan melibatkan peran serta stakeholder lainnya, termasuk seluruh warga masyarakat,” terang Bupati Aulia di Gedung Dewan setempat.
Bupati Aulia menambahkan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kemudian, pada PT AMML terdapat aset Pemkab HST yang digunakan, namun tidak atau belum disertakan modal. Rinciannya, jaringan perpipaan SPAM pekerjaan tahun 2019 sebesar RP6.430.589.000 dan jaringan perpipaan SPAM pekerjaan tahun 2021 sebesar Rp262. 816.200.
”Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, menjadi landasan hukum penyertaan modal dan dapat meningkatkan kemampuan PT. AMML dalam memenuhi kebutuhan air bersih di HST baik secara kuantitas maupun kualitas,” ungkap Bupati Aulia.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 41 Ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Pasal 333 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.


