lenterakalimantan.com, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar press release pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu selama Februari 2024, di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru Selasa (20/2/24).
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, Kabag OPS AKP Ra’uf serta Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi memaparkan pihaknya berhasil mengungkap 9 orang tersangka dengan total barang bukti seberat 41,59 gram sabu-sabu.
“Diantaranya ada 3 kasus menonjol dari tersangka A dengan barang bukti 8.00 gram sabu diamankan di Tarjun. Sedangkan tersangka D sebanyak 25.74 gram dan R sebanyak 10,42 gram berhasil diamankan di wilayah Tanah Bumbu,” beber Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, sambungnya, Polres Kotabaru melalui Satuan Resnarkoba telah berhasil menyelamatkan sekitar 400 jiwa, jika sabu tersebut berhasil diedarkan ke masyarakat dalam perpaket kecil
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram disangkakan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.












