• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Termohon Katakan Penyidikan Sesuai Prosedur
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Termohon Katakan Penyidikan Sesuai Prosedur
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Termohon Katakan Penyidikan Sesuai Prosedur

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan praperadilan dengan termohon Dirkrimsus Polda Kalsel kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/2/2024)

Agendanya jawaban atau tanggapan dari termohon atas memori gugatan praperadilan pemohon.

“Intinya kami dari termohon menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur,” ucap Amin Mulyadi selaku termohon dari Gakkum Polda Kalsel.

Diketahui tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan pasal 404 KUHpidana tentang pengalihan alat berat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun selaku pemohon dalam gugatan praperadilan, Iriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano.dengan termohon Dirreskrimsus Polda Kalsel dan sudah masuk Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang perdana sempat digelar, Senin (5/2/2024), namun saat itu dari pihak termohon tidak hadir, jadi sidang dilanjutkan, Senin (19/2/2024), dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan yang mana pemohon dihadiri oleh Dr HM Sabri Noor Herman SH MH, sedangkan dari termohon dihadiri Amin Mulyadi bidang Gakkum Polda Kalsel dengan hakim tunggal Arias Dedy SH.

Dikatakan Dr Sabri Noor Herman SH MH, selaku kuasa hukum pemohon, bahwa kliennya melakukan gugatan praperadilan karena pihaknya merasa kasus yang menjerat ketiga kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata.

Karena sebagaimana dengan pasal 404 KUHPidana yang disangkakan kepada kliennya tidak memenuhi unsur, disitu tidak ada gadai, ataupun sewa menyewa.

Diceritakan Sabri, bahwa kliennya mendapatkan kontrak kerjasama terkait bongkar muat batu bara dengan pelapor.

Kemudian pada perjalanannya, batu bara yang dimuat ke tongkang milik pelapor tidak ada lagi kejelasan, kemudian klien memindahkan alat berat ke tempat lain.

Pindahnya alat berat seperti kran dan lainnya itulah yang menjadikan laporan pelapor dengan pasal 404, padahal semua alat itu milik kliennya.

Lanjut Sabri, bahwa unsur pasal yang dimaksud 404 dari penyidik itu tidak terpenuhi, karena alat milik pemiliknya sendiri bukan orang lain.

“Kami berharap keadilan itu benar-benar ditegakkan,oleh karena itu kami mengajukan gugatan praperadilan, karena dasar dan bukti yang kami miliki dilapangan memang demikian adanya,”jelas Dr HM Sabri Noor Herman SH MH.

Terpopuler

Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja
Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Penyakitnya Kambuh, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Depan Showroom CV Luhur Perkasa Banjarmasin

KPU Banjarmasin Gelar Sidang Pleno Pengundian Nomor Urut Pilwali 2024

Banjarmasin Sambut Pemimpin Baru, Pilkada 2024 Berjalan Tertib dan Aman

Rahmat Trianto Himbau ASN Untuk Disiplin Integritas Dalam Bekerja

Lestarikan Warisan Adat Dayak, Bupati Abdul Hadi Buka Festival Budaya Meratus 2024 di Kecamatan Halong

Kementerian ATR/BPN Topang Pembangunan Infrastruktur, Menteri Nusron: Siapkan Panitia Pengadaan Tanah

Rumah Kosong di Desa Stagen Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Bupati HST Sampaikan Raperda Ketertiban Umum dan Penambahan Penyertaan Modal PT AMML

Bupati Abdul Hadi Harapkan Peserta MTQ Tunjukkan Prestasi Terbaik

Pemdes Muara Jaya Kunjungi Ombudsman Kalsel untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

TAGGED:Dirkrimsus Polda KalselGakkum Polda Kalsel Amin MulyadiPengadilan Negeri BanjarmasinSidang gugatan praperadilan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, Kabag OPS AKP Ra’uf serta Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi saat acara pers release Selama Bulan Februari 2024, Sembilan Orang Terciduk Kasus Narkoba
Next Article Pelepasan Jemaah Rombongan Umroh oleh Kapolres Kotabaru di Halaman Mako polres kotabaru. Foto: Putri/ lenterakalimantan.com 5w1h Kapolres Kotabaru Lepas 10 Jamaah Umroh Gratis

Latest News

Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK
Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, 60 Ribu Kuota Pelatihan Disiapkan
Nasional April 25, 2026
PSDKU Teknik ULM di Tabalong Ditargetkan Dibuka 2027
Berita April 24, 2026
Film Kota Gaib: Alam Sebelah
Sutradara Tarmizi Abka Garap Film Kota Gaib: Alam Sebelah di Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN April 24, 2026
Ikhlas
Ikhlas.com Ekspansi ke Banjarmasin, Hadirkan Paket Umrah Terintegrasi dengan Maskapai
Ekonomi April 24, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?