• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Termohon Katakan Penyidikan Sesuai Prosedur
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Termohon Katakan Penyidikan Sesuai Prosedur
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Termohon Katakan Penyidikan Sesuai Prosedur

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan praperadilan dengan termohon Dirkrimsus Polda Kalsel kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/2/2024)

Agendanya jawaban atau tanggapan dari termohon atas memori gugatan praperadilan pemohon.

“Intinya kami dari termohon menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur,” ucap Amin Mulyadi selaku termohon dari Gakkum Polda Kalsel.

Diketahui tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan pasal 404 KUHpidana tentang pengalihan alat berat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun selaku pemohon dalam gugatan praperadilan, Iriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano.dengan termohon Dirreskrimsus Polda Kalsel dan sudah masuk Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang perdana sempat digelar, Senin (5/2/2024), namun saat itu dari pihak termohon tidak hadir, jadi sidang dilanjutkan, Senin (19/2/2024), dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan yang mana pemohon dihadiri oleh Dr HM Sabri Noor Herman SH MH, sedangkan dari termohon dihadiri Amin Mulyadi bidang Gakkum Polda Kalsel dengan hakim tunggal Arias Dedy SH.

Dikatakan Dr Sabri Noor Herman SH MH, selaku kuasa hukum pemohon, bahwa kliennya melakukan gugatan praperadilan karena pihaknya merasa kasus yang menjerat ketiga kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata.

Karena sebagaimana dengan pasal 404 KUHPidana yang disangkakan kepada kliennya tidak memenuhi unsur, disitu tidak ada gadai, ataupun sewa menyewa.

Diceritakan Sabri, bahwa kliennya mendapatkan kontrak kerjasama terkait bongkar muat batu bara dengan pelapor.

Kemudian pada perjalanannya, batu bara yang dimuat ke tongkang milik pelapor tidak ada lagi kejelasan, kemudian klien memindahkan alat berat ke tempat lain.

Pindahnya alat berat seperti kran dan lainnya itulah yang menjadikan laporan pelapor dengan pasal 404, padahal semua alat itu milik kliennya.

Lanjut Sabri, bahwa unsur pasal yang dimaksud 404 dari penyidik itu tidak terpenuhi, karena alat milik pemiliknya sendiri bukan orang lain.

“Kami berharap keadilan itu benar-benar ditegakkan,oleh karena itu kami mengajukan gugatan praperadilan, karena dasar dan bukti yang kami miliki dilapangan memang demikian adanya,”jelas Dr HM Sabri Noor Herman SH MH.

Terpopuler

Pemprov Kalsel
Pemprov Kalsel Kembali Raih Opini WTP Ke 13 Kali Berturut-turut
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

DKISP Banjar Gelar Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi untuk Pelayanan Publik

Polsek KPL Banjarmasin Imbau Sopir Truk Pelabuhan Trisakti Soal Keselamatan Berkendara

Dukung Akselerasi Visi Bupati, Dinas PUPRP Tanah Laut Prioritaskan Jalan hingga Sumber Daya Air

Lantik 327 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri AHY Harapkan Pejabat yang Dilantik Berikan Dampak Terbaik bagi Institusi dan Masyarakat

Pj Bupati Syamsir Lepas 42 Kontingen Tala Ikuti Jumbara Tingkat Provinsi

Penyegaran Jajaran Polres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan Pimpin Sertijab

Wali Kota Banjarmasin Geram, Bangunan Kampung Ketupat Diubah Tanpa Izin

Pro Futsal League 2025/2026 Resmi Bergulir, MNCTV Tayangkan Pertandingan Perdana Unggul FC vs Cosmo JNE

Bandarmasih Siap Tempuh Jalur Hukum, Oknum Perusak Valve Diincar

LSM BABAK Pertanyakan Laporan Yang Mereka Sampaikan Ke Jamwas Kejagung RI

TAGGED:Dirkrimsus Polda KalselGakkum Polda Kalsel Amin MulyadiPengadilan Negeri BanjarmasinSidang gugatan praperadilan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, Kabag OPS AKP Ra’uf serta Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi saat acara pers release Selama Bulan Februari 2024, Sembilan Orang Terciduk Kasus Narkoba
Next Article Pelepasan Jemaah Rombongan Umroh oleh Kapolres Kotabaru di Halaman Mako polres kotabaru. Foto: Putri/ lenterakalimantan.com 5w1h Kapolres Kotabaru Lepas 10 Jamaah Umroh Gratis

Latest News

Lomba Masak Serba Ikan
Lomba Masak Serba Ikan Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kotabaru
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
Purnatugas PNS
Pemkot Banjarbaru Bekali 205 Calon Purnatugas PNS Hadapi Masa Pensiun
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
PPID Banjarmasin
PPID Banjarmasin Perkuat Pemahaman Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia Jadi Momentum Bangun Budaya Peduli Lingkungan di Kuala Kapuas
Berita Juni 11, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?