lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Telah difinalisasi pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi, membuat salah satu poin yakni tarif parkir di Kota Seribu Sungai Banjarmasin naik.
Tarif parkir di Banjarmasin sendiri cukup lama tidak pernah naik. Dimana tarif parkir yang awalnya Rp2.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp3.000 untuk mobil, kini naik menjadi Rp3.000 dan Rp5.000.
Kenaikan ini merupakan kesepakatan dalam penyesuaian yang ada di dalam pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.
“Untuk Perda sudah kita finalisasi dan rampungkan. Memang ada beberapa penyesuaian dan kenaikan, salah satunya parkir yang awalnya Rp2.000 menjadi Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil,” kata Bambang Yanto Permono, Ketua Pansus, Jum’at (3/11/2023).
Ia bilang tarif parkir mulai berlaku tahun 2024 mendatang. “Berlaku tahun depan 2024,”kata Bambang Yanto yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini.
Sementara itu, kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin yang setiap tahunnya ditarget terus meningkat untuk menunjang pembangunan Kota Seribu Sungai.


