lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut Noor Irwandy Kodratillah Asmi mengatakan ada peningkatan pemohon surat ukur permanen untuk penangkapan ikan kapal nelayan.
Permohonan itu dari awal pembukaan gerai pengukuran dan penerbitan dokumen pas besar.
“Dari 52 berkas surat ukur permanen nelayan Desa Pagatan Besar dan 2 berkas nelayan Desa Takisung. Saat ini bertambah 6 berkas dengan jumlah semuanya ada 60 berkas ikut dalam gerai pelayanan surat ukur permanen,” katanya, Selasa (21/11/2023).
Iwan mengatakan, semakin hari nelayan cepat memahami akan pentingnya surat ukur permanen.
Pihak DKPP, katanya menindaklanjuti pencapaian output. Sebanyak 10 berkas sudah dilakukan penginputan masuk di aplikasi Kementerian Perhubungan dan 2 berkas lagi dalam proses penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Iwan, pelaksanaan gerai pengukuran kapal bukan saja seremonial, namun mengarah kepada hasil dari proses ke tingkat pemanfaatan surat ukur permanen.
DKPP Tala berkomitmen dengan unit penyelenggara pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap melakukan percepatan untuk menerbitkan surat ukur permanen.
“Dengan adanya surat ukur permanen ini ada beberapa hal yang didapat oleh nelayan itu sendiri, yakni nelayan dapat menerima solar bersubsidi, selanjutnya dapat melanjutkan mengurus dokumen perizinan lainnya seperti surat izin usaha perikanan ( SIUP) dan surat izin penangkapan ikan ( SIPI). Dokumen tersebut harus dimiliki oleh nelayan diatas kapal 7 GT,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan, untuk kapal- kapal di atas 7 GT di Kabupaten Tanah Laut berjumlah 546 kapal. Mulai dari Muara Kintap, sampai Sungai Rasau, yang tersebar di 6 Kecamatan pesisir di Kabupaten Tanah Laut.
“Kapal besar 90% tidak memiliki dokumen kapal maupun dokumen perizinan dan 10% sudah ada izin namun belum lengkap,”j elasnya.
DKPP Tala, kata Iwan, menargetkan tahun 2027 seluruh kapal nelayan di Tanah Laut ( Tala) baik kapal nelayan kecil maupun besar patuh memiliki dokumen kapal dan dokumen perizinan.


