lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Jajaran Satlantas Polres Banjarbaru amankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu usai melakukan penertiban balapan liar di Komplek Perkantoran Pemprov.
Kasat Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juniansyah, S. Tr.K., S.I.K mengungkapkan masing-masing pelaku berinisial PH (27), WN (29) berjenis kelamain perempuan warga Banjarbaru. Sementara dua pelaku lainnya pria yakni HL (34) dan AR (29) warga Tanah Bumbu yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
“Berdasarkan keterangan tersangka HL dan AR barang tersebut mereka beli secara online dari seseorang, kami masih menyelidiki keberadaan pelaku ini,” ungkap Deny, Senin (12/2/2024).
Sebelum mengedarkan, HL dan AR menghubungi dua wanita yakni PH dan WN yang selanjutnya akan dihunakan bersama-sama.
“Dalam penangkapan ini dua orang pria kami tetapkan sebagai tersangka pengedar, sementara dua wanita di tetapkan sebagai pemakai,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HL dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tenatng narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. Adapun dua orang wanita dijerat dengan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun.


