Lenterakalimatan.com, TANAH BUMBU – Pelaku pencurian motor di Simpang Empat, akhirnya dibekuk Polisi di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, pada Senin 20 November 2023.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga kepada awak media lenterakalimatan.com, Selasa (21/11/2023).
Tertangkapnya pelaku AN (27) saat berada di Gym Jalan Ahmad Yani, Desa Pasar Baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula hilangnya sebuah kendaraan motor milik Ahmad Ferdy (18) pada Jumat 27 Oktober 2023, sekitar Pukul 23.30 WITA di Taman Edukasi, Simpang Empat.
Saat itu korban berkunjung ke taman edukasi pasar minggu dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Ex mesin ATM Bank BRI.
“Namun setelah motor ditinggalkan kurang lebih 1 jam lamanya, kemudian korban ingin pulang dan justru menemukan kendaraan tidak ada di tempat,” ujar Kasi Humas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9 juta dan melaporkan kejadian ke Kantor Polsek Simpang Empat.
Atas laporan tersebut, pada hari Senin 20 November 2023 sekitar Pukul 19.00 Wita tepatnya di Gym Jalan Ahmad Yani. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir langsung mengamankan pelaku AN (27).
“Berhasil mengamankan 1 orang pelaku AN (27) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Adapun indentitas pelaku merupakan warga Dusun Hayupi Rt 002 Rw 001 Desa Kahelaan Kec Sungai Pinang, Kab Banjar,” ungkapnya.
Selain pelaku beserta barang bukti motor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat. Pelaku kini terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 Tahun penjara.


