lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala) menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani Pelaihari hingga Kecamatan Bati-Bati.
Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Masaninor mengatakan sudah tiga kali pihaknya menertibkan APK spanduk yang terpasang bukan pada tempatnya.
Seperti terpasang di tiang listrik dan pohon pinggir jalan raya sehingga merusak pemandangan.
“Sudah tiga hari melakukan penertiban, hampir 120 spanduk dan banner yang tidak berizin dan pemasangan tidak pada tempatnya diturunkan,” katanya, Jumat (1/12/2023).
Masaninor mengatakan, kebanyakan pemasangan spanduk berbentuk komersil yang tidak mengantongi izin pemasangan.
Kebanyakan terpasang di pinggir jalan raya yang banyak dilalui masyarakat, seperti di jalan Pelaihari, Kecamatan Tambang Ulang sampai Bati-Bati.
Masaninor menegaskan, kepada para pengusaha yang memasang spanduk, ditempatkan dengan benar tidak disembarangan tempat dan terlebih dahulu berizin dan pembayaran pajak
“Selain itu harus diperhatikan pembayaran pajak dan izinnya dan penempatan pemasangan yang sudah diatur pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan selama masih ada pemasangan spanduk dan banner yang melanggar ketentuan.
“Kami menghimbau kepada para pelaku usaha, kalau masih ada pemasangan spanduk, stiker maupun banner yang masih melanggar aturan akan ditertibkan,” pungkasnya.