lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial MI (31) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dibekuk Satres Narkoba Polres Tabalong, pada Senin (25/12/2023)
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui P.S Kasi Humas Polres Tabalong IPDA Joko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Benar diamankannya pelaku MI terkait dugaan tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Adapun kata Joko, diamankannya pelaku MI, berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang dicurigai menggunakan skuter matik. Setelah diberhentikan dan diperiksa ditemukan 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” katanya.
Selanjutnya ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram di dalam casing Handphone pelaku.
Petugas pun menyita beberapa barang bukti diantaranya berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 19,26 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 botol bekas minuman, 1 buah handphone warna biru dan 1 buah skuter matik
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku MI pun kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.


