lenterakalimantan.com, TANJUNG – Masa jabatan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani berlanjut hingga Maret 2024 mendatang.
Hal itu disebabkan gugatan sejumlah kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya diketahui, masa jabatan Bupati Anang tersebut ditetapkan berakhir pada 31 Desember 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, Febriadin Hafiz, menyampaikan, bahwa sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/7543/SJ Perihal pelaksanaan putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, sisa masa jabatan Bupati Tabalong tetap dilanjutkan.
“Seperti putusan MK, sisa masa jabatan tetap dilanjutkan dan (hal ini) ditegaskan lewat surat Kemendagri,” katanya, Selasa (9/1/2024) siang.
Hafiz menyebutkan bahwa sisa masa jabatan yang dilanjutkan sampai dengan berakhirnya masa jabatan lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Adapun Bupati Tabalong dan Wakil dilantik pada Maret 2019 lalu.
“Persisnya sampai tanggal 17 Maret 2024 atau sampai berakhirnya masa jabatan lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” ungkapnya.
Adanya keputusan dari MK yang disusul keluarnya surat dari Mendagri, maka akhir masa jabatan Bupati yang sebelumnya disampaikan berakhir di 31 Desember 2023 atau lebih awal dibandingkan seharusnya kembali mendapatkan masa jabatan penuh.


