lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jajaran Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di simpang emapat lampu merah Jalan Veteran, Kamis (17/1/2024) malam.
Kasat Reserse Narokoba, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengungkapkan, kedua pelaku tersebut berinisial ASP (33) warga Jalan AES Nasution, Gang Pasar RT 18, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah. Sementara V (29) warga Jalan Saka Permai, Gang Haji Abdul Hamid RT 13, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
“Tim meringkus tersangka saat ingin melakukan transaksi di Jalan Veteran tepatnya perempatan lampu merah, Kelurahan Pangambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur,” papar Kasat Reserse, Senin (22/1/2024).
Dari tangan pelaku, pihaknya mendapati tiga paket barang haram jenis sabu seberat 14,47 gram yang sengaja dibungkus dengan plastik hitam serta dalam bungkusan permen.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman Pasal 112 Ayat 1 Juncto dan 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Narkotika,” jelasnya.












