lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Sebanyak saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah Bank Perkreditan Rakyat Telaga Silaba Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017-2022 mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilakukan pihak Penyidik Kejari HSU.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari HSU, Akhmad Zahedi Fikry, S.H.,M.H mengatakan tim penyidik memanggil 22 orang nasabah untuk diperiksa sebagai saksi namun hanya 8 orang yang berhadir.
“para Saksi sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun para saksi yang bersangkutan belum juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga kami perlu mendatangi langsung para saksi guna mempercepat proses penyidikan” katanya, Kamis (1/2/2024)
Para Saksi merupakan nasabah yang menjadi korban oknum Karyawan bank BPR Candi Agung Amuntai.
Sebelumnya Kejari HSU telah melakukan penetapan tersangka atas nama Taufik Rahman dan sudah dilakukan penahanan di lapas kelas IIB Amuntai sejak 9 November 2023. Taufik Rahman merupakan oknum karyawan bank bpr candi agung dan menjabat sebagai FO (Founding Officer) yang diduga melakukan penggelapan uang tabungan nasabah dengan cara melakukan jemput bola atau mengambil uang tabungan tersebut langsung kepada nasabah namun tidak pernah disetorkan dan melakukan penarikan dana dari tabungan tanpa sepengetahuan nasabah.
Jaksa Penyidik Kejari HSU, Bagas Satria Aji, S.H didampingi oleh Pihak Bank BPR Candi Agung Amuntai datangi rumah kediaman para saksi dan melakukan Pemeriksaan secara langsung mulai dari Permintaan Keterangan dan Berita Acara Pengambilan Sumpah terhadap Saksi.
Kebanyakan Saksi beralasan tidak bisa berhadir karena sibuk, sakit, dan karena kondisi banjir pada waktu itu.
Misridawati salah satu saksi mengatakan, bahwa diri merasa sudah tidak ada keterlibatan dengan perkaranya, dengan alasan uang sudah digantikan oleh pihak bank.
Dari sisa 16 saksi masih ada 4 saksi yang belum bisa didatangi karena tidak ada di tempat dan ada saksi yang bertempat tinggal di luar daerah Hulu Sungai Utara.


