lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) selama 2021 sampai 2023 melayani animo masyarakat untuk mengurus perizinan usaha kecil dan menengah (UMKM).
Budi Andrian Suranto Kepala Bidang Perizinan Tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Laut mengatakan, minat masyarakat mengurus perizinan sangat tinggi, yakni perizinan Home Industri atau rumah usaha produk barang atau perusahaan kecil.
“DPMPTSP melayani perizinannya Home Industri hampir ribuan sejak tahun 2021 sampai 2024 ini, seperti izin UMKM, toko makanan, usaha perdagangan. Minat masyarakat sangat tinggi mengurus izin,” ujarnya Senin (5/2/2024).
Menurutnya, saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Laut lagi getol melakukan pendampingan pelayanan perizinan BUMDes.
“Biasanya desa bersurat ke DPMPTSP untuk melakukan pendampingan perizinan,” ucapnya.
Ia menambahkan, adapun perizinan yang melalui aplikasi informasi pelayanan terpadu (Apperindu), sedang melayani sebanyak 33 perizinan. Para pelaku usaha melakukan menyusun laporan selama kegiatan usaha dari mulai usaha kecil, mikro, sedang dan tinggi. Budi menyebutkan, untuk DPMPTSP Kabupaten Tala sendiri melayani beberapa perizinan yang tidak masuk dalam berbasis sistem online single submission (OSS), diantaranya perizinan reklame, hiburan, surat keterangan tata ruang.


