lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki (pedestrian) secara umum berfungsi untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah, lancar, aman, nyaman dan mandiri.
Namun lagi-lagi hak pejalan kaki di tempat pedestrian kerap terganggu, lantaran pedestrian dijadikan tempat pedagang menaruh spanduk atau banner usahanya di atas trotoar.
Sudah berulang kali Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut menertibkan banner atau papan nama tempat usaha yang dipasang di atas trotoar.
Dari rilis Satpol PP, Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpol PP Tala, Rachel Simanjuntak, mengatakan
pemasangan banner di atas trotoar sangat mengganggu ketertiban umum terutama pengguna jalan, Kamis (8/2/2024).
Ia menambahkan, selain itu memasang maupun menaruh banner di atas trotoar membuat wajah kota Pelaihari menjadi semrawut.
Rachel mengajak, masyarakat untuk ikut serta dalam pemantauan dan bila ada menemukan hal serupa agar segera melaporkannya.


