lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pria, yakni berinisial SF warga Gang Gawi Sabumi, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan dan SG warga Kelayan B, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Aldy Febrian menerangkan pihaknya berhasil menyita 4 paket sabu dengan berat bervariasi.
“Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu dari tersangka SF dengan rincian 0,48 gram dalam kemasan dan 0,05 gram tanpa kemasan. Sementara tersangka SG juga 2 paket sabu seberat 2,71 gram yang terbungkus dalam kemasan serta 2,31 gram tanpa kemasan,” ungkap Ipda Aldy Febrian.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya satu buah timbangan digital serta uang tunai sejumlah Rp 300 ribu uga berhasil diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka SF sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Polisi yang menyamar pun melakukan pengintaian hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap,” jelasnya.
Dari hasil ini, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


