lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Polres Tanah Laut (Tala) menggelar konferensi pers pengungkapan belasan kasus narkoba dan kriminal bertempat di Joglo Mapolres setempat, Selasa (27/2/2024).
Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaddy Johnny mengatakan, ungkap kasus narkoba selama Januari sampai Februari oleh Satresnarkoba Polres Tala telah berhasil mengungkap 11 kasus.
“Kasus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 88,18 gram,” katanya.
Selanjutnya, Satresnarkoba berhasil mengungkap pula obat-obatan terlarang jenis obat keras seledryl dengan banyak 2.568 butir.
Dengan tersangka ada 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Barang bukti diamankan berikut ada 1 sepeda motor Honda Beat Hitam dan uang tunai Rp 1.650.000.
Menurut Kapolres Tala, adapun pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil ungkap kasus Januari dan Februari 2024 dengan jumlah perkara 5 kasus.
Dengan tersangka ada 6 orang dan barang bukti sabu yang dimusnahkan berat bersih 71,23 gram.
Kapolres menambahkan melalui Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifudin, pengungkapan kasus menonjol terkait perkara pemalsuan SIM berawal dari kedua pelaku menawarkan pembuatan SIM dengan persyaratan yang mudah proses cepat dan harga murah kepada korban.
Ia menambahkan, korban tadinya membuat SIM untuk keperluan melamar pekerjaaan dan diketahui bahwa SIM tersebut palsu tidak diterima oleh perusahaan.
“Satu orang pelaku bekerja sebagai calo dan satu pelakunya lagi sebagai pencetak SIM palsu, kasus pemalsuan SIM ini sudah berjalan sejak 2022 dan berkat bantuan semua pihak kasus ini bisa terungkap,” ucapnya.
Menurutnya, untuk kasus lainnya yang diungkap oleh Satreskrim Polres Tala selama 2024 ini adalah kasus pembunuhan di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Tala.
Ia bilang, dalam kasus ini ada dua orang tersangka, yakni Robiansyah dan Nasrudin. lantaran telah menghilangkan nyawa Ramli dengan cara dipukul dari belakang menggunakan linggis.
“Motifnya adalah tersangka Nasrudin ingin mendapatkan uang sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan oleh tersangka Robiansyah yang tergiur dengan sebidang tanah ada rumah milik korban sebelumnya disuruh dijualnya,” kata Syarifudin.


