lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Riyawan ibarat dan Toyowano terhadap pemohon Dirreskrimsus Polda Kalsel sudah masuk Pengadilan Negeri Banjarmasin dan sudah digelar sidang perdana, Senin (5/2/2024)
Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali SH, yang menuntutnya sidang akan dilanjutkan habis pemilu.
“Sidang akan dilanjutkan lagi 19 Pebruari 2024,” ujar Febrian.
Alasannya dilanjutkan setelah Pemilu, menurut Febrian Ali, karena pada sidang perdana dari pihak termohon tidak hadir.
“Ya, memang benar sidang sempat digelar, Senin 5 Pebruari 2024, tapi dari pihak termohon tidak hadir,” kata Febrian Ali.
Lanjut Febrian Ali, yang melakukan permohonan praperadilan ada tiga atas nama lriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano.
“Para pemohon ini dikuasakan penasehat hukum Dr HM Sabri Noor Herman, sedangkan termohonnya Direktur Reskrimsus Polda Kalsel,” jelas Febrian Ali.
Terpisah, Dr HM Sabri Noor Herman ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan kalau dirinya ada mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Ya, kami ada melakukan gugatan praperadilan, dan sempat dilakukan sidang perdana, Senin 5 Pebruari 2024,sesuai yang sudah dijadwalkan atau diagendakan pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin,”aku Sabri.
Lanjut Sabri, namun pada sidang perdana kemarin muncul pemberitahuan dari pihak pengadilan yang menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 19 Pebruari 2024.
“Kami keberatan atas penundaan sidang gugatan praperadilan tersebut, karena sudah terjadwalkan,, karena berdasarkan pasal 82 KUHAPidana, bahwa acara pemeriksaan praperadilan dilakukan dalam waktu tiga hari, dan pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya,”ungkap Sabri.


